Berita Bangka Tengah

DPRD Bangka Tengah Sahkan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Penandatanganan berkas Perda soal Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada Masa Sidang III DPRD Bangka Tengah pada Kamis (20/11/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pengesahan itu dilakukan usai seluruh fraksi menyetujui Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam Masa Sidang III DPRD Bangka Tengah pada Kamis (20/11).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan, Perda ini merupakan payung hukum bagi penganggaran penaggulangan bencana. "Sebelum Perda ini kita susun adakalanya kita terbentur masalah keuangan, sehingga kita perlu payung hukum perda sebagai penguat mengulirkan anggaran ke depan," ujarnya.

Menurutnya, adanya masukan dan pandangan akhir dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pembahasan raperda ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan serta memastikan pelayanan dapat menjangkau seluruh masyarakat," tambahnya.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menegaskan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap dengan tanggapan akhir dan disetujuinya Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Batianus(w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved