Berita Kriminal
Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Mantan Pacar
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di daerah Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025).
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dibantu tim Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT yang diduga menyebar video asusila di media sosial (medsos).
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di daerah Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (21/11/2025).
Penangkapan itu menyusul laporan dari korban pada 11 April 2025.
"Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di mapolda (Babel). Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik siber Minggu sore," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah, Senin (24/11/2025).
"Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai setelah berkoordinasi tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar (Sulawesi Selatan) untuk menjemput tersangka, selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang," ujar Fauzan.
Motif sakit hati
Dari keterangan tersangka, penyidik pun berhasil mengungkap motif penyebaran video asusila tersebut.
"Sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban menjadi faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut sehingga memutuskan hubungan mereka," kata Fauzan.
Ia menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui medsos Facebook di tahun 2024.
Keduanya lantas menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas pada Maret 2025.
Lantaran sakit hati karena merasa dikhianati, tersangka pun menyebar video asusila korban melalui media sosial.
"Keduanya sudah beberapa kali bertemu, baik di Pulau Bangka ataupun di luar Bangka. Video (asusila) itu direkam diam-diam saat bertemu di Bangka," kata Fauzan.
"Selanjutnya, pada Maret tersangka dan korban putus. Tersangka sakit hati, rekaman itu kemudian disebar di medsos," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di mapolda guna penyidikan lebih lanjut," kata Fauzan. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-2.jpg)