Senin, 20 April 2026

Berita Bangka

Tim Tabur dan Intel Kejari Bangka Bekuk DPO Curat 

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Tim Intel Kejaksaan Negeri Bangka berhasil menangkap buronan atau DPO atas nama Junaidi.

Kejari Bangka
TANGKAP BURONAN - Tim tangkap buronan (tabur) Kejati Babel dan Intel Kejari Bangka saat menjelaskan tentang penangkapan DPO kasus curat, Senin (1/12/2025) di Kejaksaan Negeri Bangka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Tim Intel Kejaksaan Negeri Bangka berhasil menangkap buronan atau DPO atas nama Junaidi alias Rahmat. Diketahui, Junaidi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka. Junaidi berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat, Bangka, Senin (1/12) sekira pukul 00.15 WIB.

Kasi Intel Kejari Bangka, F Oslan Parningatan menyebut, Junaidi merupakan terpidana dari kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 06 November 2023 dan Berdasarkan Surat Perintah melaksanakan Putusan Nomor: Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Junaidi alias Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut. Atas perbuatannya, dia divonis pidana kurungan penjara selama satu satu.

"Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terpidana atas nama Junaidi alias Rahmat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas II B Sungailiat," kata Oslan.

Ia menyebut, program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan ini merupakan program dari Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diridan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved