Berita Pangkalpinang
Masa Jabatan Ketua RT/RW di Pangkalpinang Bakal Diperpanjang
Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal memperpanjang masa jabatan ketua RT dan RW hingga dikukuhkannya ketua RT/RW yang baru.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, bakal memperpanjang masa jabatan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) hingga dikukuhkannya ketua RT/RW yang baru.
Hal ini menyusul belum tuntasnya revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan, dan Perwako Pangkalpinang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"(Revisi) Perwakonya ditargetkan selesai Januari. Setelah perwako selesai, ada tahapan pemilihan, dan tidak mungkin dilakukan langsung di bulan tersebut. Kemungkinan pemilihan baru dapat dilaksanakan tahun depan. Maka masa jabatan ini diperpanjang, mungkin bisa sampai Maret, sampai dikukuhkan RT/RW yang baru," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, Selasa (2/12/2025).
Subekti menambahkan, pengukuhan pengurus baru RT/RW diperkirakan paling lambat pada Maret 2026, menyesuaikan dengan tahapan administrasi dan mekanisme pemilihan.
Ia juga memastikan penjaringan calon ketua RT/RW bersifat terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi terbaru nanti.
"Silakan terbuka bagi yang memenuhi syarat. Syaratnya WNI, tinggal di RT/RW tersebut, minimal pendidikan SD. Tentu kita ingin yang berintegritas," ujar Subekti.
Saat ini, Kota Pangkalpinang memiliki 355 RT dan 114 RW yang tersebar di tujuh kecamatan.
"Dengan penyesuaian regulasi dan proses pemilihan yang lebih tertata, Pemkot Pangkalpinang menargetkan kepengurusan RT/RW yang baru dapat bekerja lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga," tutur Subekti. (t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221201_Ahmad-Subekti-Asisten-Pemerintahan-dan-Kesra-Pangkalpinang.jpg)