Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp46,8 Juta

Polres Bangka Selatan menetapkan M Rifki Amanda Prayoga alias Iki (24) sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di CV Bangka Putra Persada.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING POLISI - M Rifki Amanda Prayoga alias Iki (24) warga Kelurahan Toboali ketika digiring anggota kepolisian ke Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (2/12/2025). Iki ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp46,8 juta. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan M Rifki Amanda Prayoga alias Iki (24) sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di CV Bangka Putra Persada. Warga Kelurahan Toboali ini ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh manajemen perusahaan setelah audit internal. Alhasil perusahaan menemukan selisih dana setoran senilai Rp46,8 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, kasus tersebut terbongkar bermula dari audit internal yang dilakukan perusahaan pada Senin (28/7). Audit dipimpin supervisor CV Bangka Putra Persada, Bagus Susilo (31), di gudang perusahaan yang beralamat di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Audit tersebut merupakan bagian dari rutinitas pengendalian internal perusahaan.

Dalam pemeriksaan pembukuan, tim menemukan kejanggalan pada data setoran keuangan. Selisih jumlah cukup mencolok, sehingga dilakukan pendalaman terhadap alur setoran dan pihak-pihak yang berwenang memegang uang penjualan. 

Diketahui dari sejumlah pegawai bahwa ada salah satu pegawai atau helper perusahaan bernama Rifki telah menggunakan atau mengambil uang setoran ke perusahaan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak perusahaan. "Akibatnya perusahaan mengalami kerugian senilai Rp46.818.015 dan melapor ke Polres Bangka Selatan," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (2/12).

Setelah pemeriksaan awal, penyidik menggelar gelar perkara bersama jajaran Satreskrim. Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa Rifki memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rifki langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Kepada penyidik, Rifki mengaku motif utama perbuatannya adalah faktor ekonomi. Modusnya menggelapkan uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. "Penetapan tersangka dilakukan setelah unsur penggelapan dalam jabatan terpenuhi," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Dalam perkara itu lanjut dia, polisi turut mengamankan empat jenis barang bukti. Berupa masing-masing satu rangkap hasil audit wilayah Bangka Selatan, hasil audit wilayah Bangka Tengah, perjanjian kerja dan slip gaji. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. "Saat ini tersangka terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved