Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perketat Prosedur Pemanfaatan Ruang

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali memperketat prosedur perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali memperketat prosedur perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Pengetatan ini ditegaskan lewat penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/DPUPR/2025 tentang prosedur penyelenggaraan penataan ruang. 

Dengan demikian seluruh bentuk pembangunan baik skala usaha, sosial, maupun rumah tinggal harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum memasuki proses perizinan lainnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata mengakui, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pembangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. 

"Lewat regulasi ini kami ingin menciptakan tertib tata ruang bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Karena ruang di bumi tidak bertambah, maka pemanfaatan ruang harus ditertibkan," ujar Manson Simarmata, Senin (8/12).

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, Pemkab Bangka Selatan menghadapi sejumlah persoalan tata ruang, terutama pembangunan yang berjalan lebih cepat daripada pengendaliannya. Pada akhirnya, banyak proyek dan aktivitas masyarakat yang melibatkan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai RTRW. 

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih fungsi lahan, hingga persoalan izin pembangunan gedung. Melihat situasi tersebut, surat edaran baru ini diposisikan sebagai langkah penertiban. Agar setiap perizinan yang berhubungan dengan ruang memiliki dasar yang sah. 

"Karena RDTR Bangka Selatan sedang dalam proses penyusunan dan belum diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka seluruh kegiatan sementara ini wajib menggunakan PKKPR," jelas Manson Simarmata.

Manson Simarmata memastikan regulasi tersebut bukan mempersulit izin. Akan tetapi, memastikan semua kegiatan pembangunan sesuai tata ruang. Semua penting demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Seluruh instansi pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa wajib mensosialisasikan aturan ini.

"Kita ingin memastikan Bangka Selatan berkembang dengan arahan ruang yang benar. Tidak ada pembangunan yang mengabaikan tata ruang," pungkas Manson Simarmata(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved