Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka

Pemkab Bangka Serahkan Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Syahbudin resmi menyerahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
RAPERDA RPJMD - Wakil Bupati Bangka, Syahbudin saat menyerahkan Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Bangka, Senin (8/12/2025) di ruang paripuran DPRD Bnagka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Wakil Bupati Bangka, Syahbudin resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka. Penyerahan ini melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (8/12). Sebelumnya, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan dokumen pandangan masing-masing ke Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.

Syahbudin menyampaikan, sebelumnya telah dilewati tahapan-tahapan penyusunan substansi RPJMD 2025-2029. "Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Proses penyusunan substansi RPJMD yaitu pada proses ranwal (rencana awal) dan Musrenbang RPJMD," jelas Syahbudin.

Ia mengakui, visi misi yang dituangkan dalam Raperda RPJMD 2025-2029 tersebut merupakan visi misi Fery Insani-Syahbudin pada saat kampanye dan sudah dirumuskan kembali secara teknokratik dengan tidak mengubah janji politik.

Adapun visi dalam RPJMD 2025-2029 tersebut yakni 'Bangka Harmoni'. Kata Syahbudin, visi ini menggambarkan kondisi masyarakat Kabupaten Bangka yang harmoni, multidimensi yang diwujudkan dalam empat dimensi pembangunan.

Lalu, empat dimensi yang dimaksud yakni harmoni dalam tata kelola pemerintahan, harmoni dalam sosial kebudayaan, harmoni dalam perekonomian serta harmoni dalam tata kelola lingkungan.

Kemudian, untuk merealisasikan visi tersebut, ditetapkan empat misi yaitu, pertama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif. Kedua, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. 

Ketiga, mewujudkan produktifitas, ketahanan ekonomi, dan pemerataan wilayah berbasis sumber daya lokal. Terakhir, keempat, mewujudkan ketahanan sosial dan lingkungan hidup yang berkualitas. "Kami berharap Raperda ini dapat segara ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme yang ada di DPRD," ungkapnya.

Dirinya juga berharap Raperda tentang RPJMD 2025-2029 Kabupaten Bangka ini dapat disahkan menjadi Perda pada minggu kedua atau minggu ketiga bulan Desember 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus menyebut, Raperda tersebut akan pihaknya tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan di DPRD. "Tentunya dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Hendra Yunus. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved