Berita Bangka Selatan
Forkopimda Bangka Selatan Blender Sabu dan Ekstasi
Ratusan barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Ratusan barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Barang bukti dimusnahkan mulai dari narkotika, pil ekstasi, senjata tajam hingga senjata api jenis revolver.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan dua unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan cairan pembersih. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke tempat pembuangan.
Sementara, barang bukti non-narkotika dengan cara dibakar di dua drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selanjutnya, untuk senjata tajam hingga senjata api dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, total terdapat 123 item barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana kriminalitas dari 62 perkara yang ditangani kejaksaan.
Terdiri dari 34 perkara tindak pidana umum, 24 perkara narkotika, tiga perkara pertambangan ilegal dan satu perkara kepemilikan senjata api ilegal. "Total barang bukti dimusnahkan mencapai 123 item," kata Sabrul Iman, Selasa (9/12).
Menurutnya, untuk barang bukti dari perkara narkotika terdiri atas 157,66 gram sabu dan 15,66 gram ekstasi. Ia menegaskan, perkara narkotika memiliki standar operasional (SOP) yang ketat. Baik dalam penanganan, pembuktian, hingga penentuan tuntutan. Terdapat penghitungan jumlah barang bukti dan pemberatan. Terutama jika pelakunya seorang residivis, maka tuntutan akan lebih tinggi.
Ia menambahkan bahwa narkotika merupakan barang bukti paling rawan disalahgunakan. Sehingga harus dimusnahkan sesegera mungkin setelah putusan inkrah.
Sabrul Iman mengingatkan, barang bukti memiliki peran sangat penting dalam setiap proses pidana. Barang bukti menjadi petunjuk untuk mengungkap fakta dan memperkuat pembuktian di persidangan. Salah satu tugas Kejari Bangka Selatan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan penyidik, lalu melaksanakan putusan pengadilan.
"Dalam amar putusan, hakim bisa memerintahkan barang bukti dikembalikan, dirampas negara, atau dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya. (u1)
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
| Hari Keempat Pencarian Warga Hilang di Sungai Nyireh, Tim SAR Andalkan Alat Khusus CAPE |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Peran Posbankum |
|
|---|
| Hadapi Penilaian Adipura 2026, Bangka Selatan Perkuat Sinergi Lintas OPD dalam Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Usulkan Sumur Bor ke Kementan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251209-TUNJUKKAN-BARANG-BUKTI.jpg)