Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wakil Gubernur Babel Hellyana 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
PUTUSAN SELA - Wakil Gubernur Babel Hellyana, terdakwa kasus dugaan penipuan terkait tagihan pemesanan hotel, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim, Rabu (10/12/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi atau nota keberatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dalam kasus dugaan penipuan terkait tagihan pemesanan hotel.

"Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kita hari ini sudah selesai dan kita bacakan pokok-pokoknya saja," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (10/12/2025). 

Setelah membaca dan melihat surat dakwaan, mendengarkan eksepsi terdakwa atau penasihat hukum, dan pendapat dari penuntut umum atas keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin hakim ketua Marolop Winner Pasrolan, didampingi dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah, memberikan putusan sela terhadap Hellyana.

"Satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hellyana tersebut tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Hellyana. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar majelis hakim.

"Demikian putusan musyawarah dari majelis hakim yang diucapkan dalam persidangan dan dibacakan pada 10 Desember 2025 oleh hakim ketua, didampingi hakim anggota dan dihadiri oleh terdakwa maupun penuntut umum," sambungnya.

Majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada 16 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

"Berarti minggu depan, Selasa, 16 Desember 2025, sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," ujar majelis hakim.

Sementara itu, Hellyana mengaku siap menjalani sidang selanjutnya dan meminta doa maupun dukungan semua pihak dalam menjalani persidangan.

"Jadi, memang kita akan sampaikan pembuktian. Nanti, biar pembuktian yang kita hadirkan. Insyaallah siap dan alhamdulillah sehat dan tetap menjalankan tugas. Mohon doanya semua," tutur Hellyana. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved