Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Tengah

Kejati dan Pemprov Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kejati Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Biro Adpim Babel
Pemprov Babel jalin kerja sama dengan Kejati Babel melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan bersama dalam rangka mewujudkan sinergitas membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif serta optimalisasi penanganan terhadap pelaku tindak pidana sosial di Babel di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (18/12/2025). 

NAMANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu, Kamis (18/12). Kegiatan yang berlangsung di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu juga disertai dengan penandatanganan serupa antara para kejaksaan negeri (Kejari), dengan bupati/ wali kota se-Babel.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung. Menurut Zullikar, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kolaborasi dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru.

"Ini adalah bentuk komitmen nyata, antara penegakan hukum dalam ini Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah dan jajaran. Dalam rangka implementasi pelaksanaan KUHAP yang akan berlaku di awal 2026," kata Zullikar.

Pihaknya memberikan apresiasi pada dukungan yang diberikan Gubernur Hidayat Arsani bersama tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Bangka Belitung. "Kami mengucap terima kasih banyak, atas dukungan yang diberikan Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Haholongan mengatakan, pidana kerja sosial merupakan pidana alternatif, yang menekankan pada nilai keadilan restorative khususnya terkait kemanfaatan sosial.

"Ini adalah jawaban dari adanya kelebihan kapasitas, di lapas kita selama ini. Adanya pidana kerja sosial diharapkan dapat membuat terpidana menyadari kesalahannya, kemudian dapat berusaha memperbaiki diri untuk kemudian bisa diterima lagi di tengah masyarakat," paparnya.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani berharap, agar pelaksanaan KUHAP baru ini bisa membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat. "Saya berharap dengan kesepakatan ini, semua aparatur pemerintah provinsi Bangka Belitung untuk mematuhi dan melaksanakan sebaik-baiknya. Semoga dalam perjalanannya nanti kita dilindungi Allah," katanya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved