Selasa, 9 Juni 2026

Berita Belitung

Gubernur Serahkan SK 285 PPPK Paruh Waktu di Belitung, Hidayat Arsani: Saya Ingin Adil

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengukuhkan sebanyak 285 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Tayang:
Posbelitung.co
PENGUKUHAN - Terdapat 285 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025) dikukuhkan oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani. Pengukuhan ini terlaksana di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Belitung. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengukuhkan sebanyak 285 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Belitung, Jumat (19/12). Pengukuhan ini, sekaligus diikuti penyerahan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu kepada para pegawai tersebut.

"Awalnya saya disarankan via zoom pelantikannya. Tapi karena saya ingin adil, tidak ada perbedaan antara Bangka dan Belitung, saya ingin datang langsung, walaupun hujan petir saya datang," kata Hidayat Arsani.

Ia mengaku bangga kepada seluruh pegawai hari ini yang menggunakan pakaian Korpri. Ini menandakan kekompakan antarpegawai, dalam hal membangun Provinsi Bangka Belitung lebih baik ke depan.

"Saya maunya PPPK ini seumur hidup, bukan dua tahun saja. Tapi semua itu harus dibuktikan dengan integritas kerja dan etos kerja yang baik. Jadi kalau dua tahun jangan, seumur hidup," ucapnya.

Hidayat Arsani mengingatkan kepada pegawai PPPK yang baru dilantik, agar tidak sombong sebagai pegawai provinsi. Tetap harus menghormati pimpinan, salah satunya Bupati Belitung dan Belitung Timur. Sebab, kepala daerah yang ada di kabupaten merupakan perpanjangan tangan gubernur. 

"Itu yang perlu diingatkan. Saya harap semuanya bisa bekerja dengan baik, dan bisa mengikuti peraturan pemerintah dengan baik," jelasnya. (tas)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved