Berita Belitung

DPRD Bahas Raperda RTRW Belitung 2025-2045

DPRD Kabupaten Belitung sedang melakukan pembahasan tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua Fraksi Granad, Suherman. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung sedang melakukan pembahasan tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung. Perda RTRW ini diperuntukan tahun 2025-2045.

Pembahasan RTRW ini, sekaligus mengganti baru Perda RTRW wilayah Kabupaten Belitung nomor 3 tahun 2014, mengingat Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan nasional.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Kabupaten Belitung, Suherman mengatakan, penyusunan Raperda RTRW merupakan langkah wajib, guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan ketentuan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2014 harus dibuat ulang karena sudah tidak relevan. Sekarang banyak regulasi baru dan arahan dari kementerian yang harus kita sesuaikan," kata Suherman, Rabu (23/12).

Khusus untuk Perda RTRW yang baru nantinya akan berlaku selama 20 tahun, periode 2025-2045. Saat ini, pembahasan Raperda tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki pembahasan sejumlah pasal. "Sekarang masih dalam tahap pembahasan dan sudah mencapai beberapa pasal. Perkiraan waktu pembahasan paling lama satu tahun sampai ditetapkan menjadi perda," ujarnya.

Umumnya, pembahasan Raperda ini, kata dia, untuk pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang wilayah kabupaten dan kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten.

Dalam Raperda RTRW tersebut, lanjut dia, secara keseluruhan mencakup lima kecamatan di Kabupaten Belitung, dan diatur secara komprehensif. Mulai dari kawasan permukiman penduduk, kawasan strategis kabupaten, hingga pengembangan struktur dan pola ruang wilayah.

"Yang dibahas itu keseluruhan. Mulai dari pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang, kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten, hingga hak dan kewajiban serta peran masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Raperda RTRW juga memuat ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang diharapkan dapat menjadi acuan jelas dalam pembangunan daerah ke depan agar tertib, terarah, dan berkelanjutan.

"Perda ini nantinya menjadi regulasi terbaru dan payung hukum utama dalam penataan ruang Kabupaten Belitung, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan konflik ruang," pungkasnya. (tas)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved