Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Polisi Selamatkan 3.540 Jiwa dari Peredaran Narkoba

Jumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan sepanjang tahun 2025 tercatat tidak mengalami peningkatan maupun penurunan.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Jumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan sepanjang tahun 2025 tercatat tidak mengalami peningkatan maupun penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita mengalami lonjakan signifikan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, sepanjang tahun 2025 memang tidak terjadi lonjakan jumlah tindak pidana narkotika di daerah itu. Walaupun begitu, jumlah barang bukti yang berhasil disita justru kian meningkat. Tentunya menjadi sinyal tren peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan pola yang lebih berbahaya.

"Memang tidak terjadi peningkatan maupun penurunan pengungkapan kasus narkotika. Akan tetapi, jumlah barang bukti meningkat," kata Agus Arif Wijayanto, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, selama tahun 2024 jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus narkotika. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dengan rincian 53 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 266,34 gram sabu, 55 butir pil ekstasi, serta 50 butir obat keras jenis tramadol.

Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah kasus narkotika yang diungkap masih berada di angka yang sama, yakni 44 kasus. Namun, jumlah tersangka mengalami sedikit penurunan menjadi 55 orang, terdiri dari 47 orang laki-laki dan delapan orang perempuan. Barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 405,55 gram, serta 94,5 butir pil ekstasi. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Peningkatan jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa para pelaku cenderung membawa atau mengedarkan narkotika dalam jumlah yang lebih besar," jelas Agus Arif Wijayanto.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, dari total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025, Polres Bangka Selatan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.540 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba

Agus Arif Wijayanto menegaskan, seluruh kasus narkotika yang diungkap tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada satupun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk keperluan rehabilitasi. 

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. "Seluruh kasus narkoba yang kami tangani dipastikan diproses secara hukum," tegasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved