Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Tengah

Bangka Tengah Kantongi 13 Blok WPR

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan jika pihaknya telah merampungkan penyampaian usulan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Tayang:
Bangka Pos
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan keterangan kepada Bangkapos.com di sela agendanya, Selasa (6/1/2026). 

KOBA, BABEL NEWS - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan jika pihaknya telah merampungkan penyampaian usulan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dari pengusulan tersebut, Bangka Tengah mendapatkan izin WPR sebanyak 13 blok di sejumlah wilayah Bangka Tengah.

"Alhamdulillah, (usulan WPR, red) kita sudah diterima ya, sebagaimana Pak Ketua DPRD (Provinsi) sampaikan Bangka Tengah sudah jauh hari menyampaikan usulan untuk menjadi WPR. Kita diberikan 13 blok untuk Bangka Tengah," ujar Algafry Rahman, Selasa (6/1).

Ia mengakui, dari pengusulan itu tersebar pada seluruh enam kecamatan, meski memiliki luasan berbeda-beda. "Titiknya di semua kecamatan di Bangka Tengah ada. Artinya 13 blok itu tersebar di seluruh kecamatan, hanya luasnya yang berbeda," katanya.

Namun diakuinya, saat ini jajarannya masih menunggu pembahasan lanjut mengenai WPR yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi."Tetapi kan walaupun sudah kami sampaikan, ini kita tidak menutup kesempatan teman-teman yang lain, saat ini kita diberikan 13 blok untuk Bangka Tengah. Kalaupun nanti ada tambahan itu tidak menutup kemungkinan untuk ditambahkan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, terdapat tiga kabupaten yang telah mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). "Jadi WPR yang sudah keluar baru tiga, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara yang lainnya masih berproses di pusat," ujar Didit Srigusjaya usai menemui massa demonstrasi di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (5/1).

Berdasarkan data Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan tentang Wilayah Pertambangan pada 21 April 2022, diketahui Provinsi Bangka Belitung memiliki WPR dengan luasan mencapai 8.568,35 hektare.

"Untuk Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses. Pertanyaannya apakah mereka sudah menyampaikan ke pusat atau belum, itu tanyakan kepada mereka. Silakan pihak kabupaten menyampaikan WPR, kami dari DPRD akan menyiapkan kerangka untuk IPR-nya," jelasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved