Berita Bangka Selatan

Terseret Kasus SP3AT Fiktif di Bangka Selatan, Pemkab Bekukan Status PNS Mantan Camat Lepar

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap satu orang pegawai negeri sipil (PNS).

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap satu orang pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menyusul proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif. 

Sanksi administratif tersebut diberikan kepada Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, yang saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan pemerintah setempat.

Sebagai informasi, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer, oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan SP3AT fiktif yang mengarah pada praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.

Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, pemberhentian sementara ini diterapkan setelah Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak Kamis (11/12/2025). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah administratif pemerintah daerah untuk mendukung proses penegakan hukum. Termasuk menjaga tata kelola aparatur sipil negara (ASN).

"Memang yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Hefi Nuranda, Rabu (7/1).

Menurutnya, pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi akhir. Melainkan langkah administratif yang bersifat sementara selama proses hukum berjalan. Status kepegawaian Dodi Kusumah baru akan ditentukan secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan. "Kami ingin menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan," tegas Hefi Nuranda.

Hefi Nuranda menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dodi Kusumah saat ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang, karena proses hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penentuan kategori pelanggaran disiplin berat baru dapat dilakukan setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. 

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan secara penuh. "Pemerintah daerah akan mengembalikan gaji dan tunjangan yang sempat dipotong, memulihkan nama baik, serta mengembalikan jabatan seperti semula," pungkas Hefi Nuranda. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved