Berita Belitung
Pemkab Belitung Rencana Alihkan Sewa Gedung Puncak Toserba, DPRD Minta Kajian Mendalam
Komisi I DPRD Kabupaten Belitung meminta pemerintah melakukan pengkajian mendalam terhadap rencana pengalihan sewa PT Puncak Jaya Lestari.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Komisi I DPRD Kabupaten Belitung meminta pemerintah melakukan pengkajian mendalam terhadap rencana pengalihan sewa PT Puncak Jaya Lestari atau biasa dikenal dengan Puncak Depstore, yang beralamatkan di pusat Kota Tanjungpandan. Pasalnya, bangunan yang masih berstatus aset Pemerintah Kabupaten Belitung ini, tercatat memiliki kontrak dengan PT Puncak Jaya Lestari yang berakhir pada Juli 2029.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Suherman mengatakan, pemerintah harus lebih peka terhadap perjanjian kerja sama tersebut. "Jangan sampai salah pengartian. Intinya semua harus sesuai dengan mekanisme, dan tidak boleh langsung dari perusahaan ke perusahaan lain, sebab ini ada perjanjian kerja sama," kata Herman, sapaan akrabnya, Rabu (7/1).
Menurutnya, bila Puncak Depstore tidak beroperasi lagi, sebaiknya diserahkan kembali ke daerah, meski jangka waktu sewa masih ada. "Bila ada pihak lain yang ingin menyewa itu lagi, agar dibicarakan kembali ke daerah. Itu menurut kami lebih baik, karena ini ada hubungannya dengan pendapatan daerah," jelasnya.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir membenarkan informasi rencana pengalihan sewa gedung dari Puncak Toserba kepada pihak lain. Namun, Syamsir tidak bisa berkomentar banyak dikarenakan masih dalam tahap pengkajian.
Menurutnya rencana tersebut harus melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku. "Ini masih dalam kajian juga, jadi tidak serta-merta. Ada proses yang harus dilalui," ujar Syamsir.
Ia juga menegaskan, pemda belum menandatangani kontrak apapun terkait pengelolaan gedung yang terletak di area Bundaran Tugu Satam itu. Sebab, banyak tahapan yang harus diselesaikan oleh pihak kedua sebelum mencapai kesepakatan selanjutnya.
"Biasanya memang dikembalikan dulu ke pemda. Nanti kami kaji bagaimana bagusnya ke depan dan siapa lagi pihak ketiganya, harus sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia menambahkan, pemda juga berencana akan melakukan penataan khususnya pada bangunan di bagian depan. Menurutnya, bangunan bekas gudang Puncak Toserba yang berdinding seng warna-warni itu akan dibongkar. Kemudian akan dibangun taman sehingga lebih tertata rapi.
"Ini terkait penataan kota juga. Nanti bangunan yang dekat titik nol itu akan dibongkar supaya lebih rapi," katanya. (tas/dol)
Pengalihan Diatur Dalam Perjanjian Sewa
KEPALA Bagian (Kabag) Hukum, Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie membenarkan informasi rencana pengalihan sewa gedung antara Puncak Toserba dengan Babelmart. Menurutnya, dalam isi perjanjian kerja sama antara Pemda dan Puncak Toserba, tepatnya Pasal 7 ayat 2 menyebutkan pengalihan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Pihak pertama yang dimaksud yaitu Bupati Belitung dan tentunya dengan berbagai pertimbangan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). "Sebenarnya bisa saja tetapi atas persetujuan bersama yaitu pihak pertama dan kedua. Apalagi dalam kontrak itu ada pasal yang mengatur masalah pengalihannya, kecuali tidak ada, baru tidak boleh," ujar Wigman pada Rabu (7/1).
Ia menjelaskan awalnya Puncak Toserba mulai menyewa bangunan yang terletak di area Bundaran Tugu Satam itu mulai 21 Juli 2005. Waktu itu sewa disepakati selama lima tahun sampai 21 Juli 2009. Kemudian, sewa dilakukan kembali tapi dengan waktu lebih lama yaitu 20 tahun sampai 21 Juli 2029.
"Bisa saja puncak ini mengusulkan tidak meneruskan tapi kembali lagi, harus persetujuan dua pihak. Kalau pihak pertama tidak setuju, ya tidak bisa juga," ungkapnya.
Wigman mengakui sebelum mencapai keputusan tersebut, pasti banyak pertimbangan. Di antaranya, penyelesaian kewajiban dari pihak pertama sebelum menyelesaikan kontraknya.
Kemudian, pembicaraan kepada pihak pengganti seperti Babelmart terkait sewa dan penataan ke depan. "Misalnya bupati mau penataan di bagian depan itu, Babelmart bersedia. Termasuk nanti Babelmart menyewakan kios-kios di sana, pemda menerima 2,5 persen dan lainnya," kata Wigman.
Pada intinya, kata Wigman, semua tahapan yang dilalui tetap sesuai mekanisme dan aturan berlaku. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Gedung-Pemkab-Belitung-disewa-Toserba.jpg)