Berita Belitung

50 Anggota Paskibraka Dapat Sosialisasi Sadar Hukum

Bapas Kelas II Tanjungpandan bersama Polres Belitung, Honda Babel dan Badan Kesbangpol menggelar sosialisasi sadar hukum bagi generasi muda.

Istimewa
Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan Muhammad Irfani memberikan piagam penghargaan kepada Honda Babel atas kontribusi dan kolaborasi aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum pada Rabu (7/1/2026). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan bersama Polres Belitung, Honda Babel dan Badan Kesbangpol menggelar sosialisasi sadar hukum bagi generasi muda di Aula Bapas Tanjungpandan, Rabu (7/1). Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum, mencegah kenakalan remaja, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.

Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari anggota Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan Paskibraka perwakilan SMA se-Kabupaten Belitung terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. "Bapas hadir tidak hanya ketika anak berhadapan dengan hukum, tetapi juga hadir lebih awal melalui edukasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja dan risiko pelanggaran hukum," ujar Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani.

Muhamad Irfani menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendekatan pencegahan sejak dini.

Ia juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pengenalan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pembinaan, di mana Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaannya.

Pihaknya berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pencegahan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, Robert Horison menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi lintas sektor dalam kegiatan ini. Menurutnya, konsep sadar hukum bagi generasi muda sejalan dengan peran Kesbangpol dalam membina karakter, wawasan kebangsaan, serta kedisiplinan generasi penerus bangsa.

"Kesbangpol sangat mendukung kegiatan seperti ini karena menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat," katanya.

Materi pertama disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, yang membahas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan penekanan pada kepatuhan berlalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta peran pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas II Tanjungpandan, Bastian, menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peran Bapas dalam implementasi KUHP Baru, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mendidik dan berkeadilan.

Sebagai penguatan aspek praktis keselamatan berlalu lintas, kegiatan dilanjutkan dengan materi Safety Riding yang disampaikan oleh Instruktur Honda Babel, Hariyansha, dengan penekanan pada budaya berkendara aman, bertanggung jawab, dan berkeselamatan di jalan raya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved