Berita Kriminal

Polres Bangka Selatan Bekuk Dua Penyalahguna Narkoba, Kadus Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polres Bangka Selatan mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Istimewa
Deni Suhendra alias Den (37) dan Ridho Kurniadi alias Adi (25) ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di Desa Keposang, Kamis (8/1/2026) dini hari. Kedua pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu berdiri membelakangi kamera mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan Tahanan Polres Bangka Selatan dengan nomor registrasi 26 dan 25. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kamis (8/1) dini hari. Satu di antaranya, merupakan kepala dusun di sebuah desa di Kecamatan Toboali.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut. Kedua pelaku bernama Deni Suhendra alias Den (37) seorang wiraswasta warga Kelurahan Toboali, serta Ridho Kurniadi alias Adi (25), Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Keduanya tak berkutik saat polisi menemukan sabu di lokasi penangkapan.

"Benar, kami berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba. Satu orang pelaku merupakan residivis sedangkan satu orang pelaku lainnya merupakan seorang kepala dusun," kata Defriansyah, Kamis siang.

Defriansyah menjelaskan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga di Dusun Harapan Makmur. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. 

Dari dalam rumah pelaku, polisi menyita tujuh paket kecil plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik kosong ukuran sedang, tiga sekop dari pipet minuman, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan," jelas Defriansyah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar di Kota Pangkalpinang. Barang haram itu kemudian disalurkan kepada para penambang dan pekerja tambang inkonvensional di sekitar Dusun Parit 7, Desa Keposang. "Ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius dan pelaku tidak segan mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved