Berita Bangka Selatan
Tersebar di Kecamatan Payung dan Airgegas, Bangka Selatan Kantongi 9 Blok WPR
Pemkab Bangka Selatan telah mengusulkan dan mengantongi izin untuk sembilan blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di dua kecamatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengusulkan dan mengantongi izin untuk sembilan blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di dua kecamatan. Izin WPR tersebut sebagai dasar legal bagi pengelolaan timah dan pasir kuarsa oleh masyarakat.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, pengajuan WPR telah diajukan sejak beberapa tahun lalu yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Khususnya untuk mengelola potensi sumber daya alam secara terencana, legal, dan berkelanjutan. Total ada sembilan blok WPR dengan luas mencapai 703,55 hektare yang telah diajukan tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Payung dan Kecamatan Airgegas.
"Kita sudah mengajukan untuk izin WPR di Kabupaten Bangka Selatan. Total ada sembilan blok," kata Riza Herdavid, Selasa (6/1).
Riza Herdavid memaparkan, untuk di Kecamatan Payung, terdapat lima blok WPR dengan luas 373,93 hektare. Empat blok berada di Desa Malik dengan komoditas timah dan pasir kuarsa seluas 333,71 hektare. Masing-masing blok memiliki luasan berbeda, yakni Blok BAS 1A seluas 95,69 hektare, BAS 1B seluas 97,29 hektare, BAS 1C seluas 86,06 hektare, dan BAS 1D seluas 54,67 hektare.
Sementara satu blok lainnya berada di Desa Paku dengan kode BAS 1E seluas 40,22 hektare. Sedangkan itu, di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, terdapat empat blok WPR dengan komoditas timah dan pasir kuarsa dengan luas 329,62 hektare. Keempat blok tersebut masing-masing memiliki luasan untuk kodifikasi BAS 2A seluas 71,80 hektare, BAS 2B seluas 76,12 hektare, BAS 2C seluas 94,03 hektare, dan BAS 2D seluas 87,67 hektare. "Jadi masing-masing blok sudah memiliki luas lahan masing-masing," jelas Riza Herdavid.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dokumen pengelolaan WPR potensi timah di Desa Malik dan Desa Paku diperkirakan mencapai 48 kilogram per bukaan 48 meter kubik. Dengan asumsi tersebut, estimasi produksi minimal dapat mencapai sekitar 240 kilogram per minggu. Adapun potensi timah di Desa Airgegas diperkirakan sebesar 1 kilogram per bukaan 48 meter kubik. Meski terbilang lebih kecil, potensi tersebut tetap dinilai layak untuk dimanfaatkan melalui skema pertambangan rakyat yang tertib dan sesuai aturan.
Diakuinya, saat ini penetapan WPR di Bangka Selatan masih mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan WPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apabila ke depan terdapat kebutuhan atau penyesuaian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengajuan tambahan wilayah baru. Mengingat penetapan WPR berada di pemerintah provinsi, dengan masa berlaku selama lima tahun.
Dengan adanya penetapan WPR tersebut, Pemkab Bangka Selatan berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib. Imbasnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta meminimalkan dampak lingkungan melalui pengelolaan yang terencana dan diawasi.
"Jika nanti ada pengajuan kembali, bisa saja ditambahkan. Kalau tidak salah masa berlaku selama lima tahun dan sampai hari ini seharusnya masih berlaku," ucapnya.
Riza Herdavid memastikan, akan mengikuti saran dan rekomendasi kajian dokumen pengelolaan WPR. Misalnya, untuk pendampingan dari pemerintah daerah terkait untuk pelaku penambangan rakyat di Kabupaten Bangka Selatan. Terutama yang sudah berjalan selama ini untuk mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) secara legal formal sesuai peraturan perundangan-undangan.
Begitu juga dengan kegiatan penambangan rakyat dilakukan dengan menggunakan kaidah penambangan. Memperhatikan keamanan dan keselamatan pekerja dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan oleh dinas terkait dilakukan sesering mungkin terutama tentang penggunaan APD. "Memang pelaku penambangan atau pemegang izin adalah benar-benar penduduk setempat yang memperoleh manfaatnya," ujar Riza Herdavid.
Selain itu, pengajuan IPR disarankan menggunakan badan usaha koperasi. Sehingga manajemen kegiatan penambangan dapat tertata dengan baik. Setiap IPR mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT) atau orang yang bertanggung jawab terhadap semua operasional pertambangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diakuinya setiap pengajuan IPR hanya diperbolehkan untuk satu jenis komoditas. Apabila akan diusahakan komoditas lain maka pengajuannya merujuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dikarenakan kegiatan penambangan IPR ini merubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan sekitar, maka dalam proses pengurusan izin pemrakarsa berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Terutama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya. (u1)
| Pemkab Bangka Selatan Panen Benih Padi Seluas 10 Hektare |
|
|---|
| Kemendikdasmen Catat 4.638 Anak Bangka Selatan Tak Sekolah, Verifikasi Lapangan Belum Rampung |
|
|---|
| Terseret Kasus SP3AT Fiktif di Bangka Selatan, Pemkab Bekukan Status PNS Mantan Camat Lepar |
|
|---|
| Pencurian dan Narkotika Mendominasi, 2025 Kejari Bangka Selatan Tangani 206 Perkara |
|
|---|
| Desember 2025, Ada 837 Kasus ISPA di Bangka Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251216-Bupati-Bangka-Selatan-Riza-Herdavid.jpg)