Berita Bangka Tengah

Algafry Rahman Ajak Waspadai Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran obat tanpa izin edar di pasaran.

Bangka Pos
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan keterangan kepada Bangkapos.com di sela agendanya, Selasa (6/1/2026). 

KOBA, BABEL NEWS - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran obat tanpa izin edar di pasaran. Hal itu disampaikan Algafry Rahman usai melakukan pemusnahan barang bukti berupa 39 jenis obat tanpa izin edar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, pada Selasa (6/1).

Selain meningkatkan pengawasan, jajarannya juga akan terus memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya obat-obatan yang tidak memiliki izin dari lembaga resmi. "Kita berusaha untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat, di dalam memanfaatkan obat-obatan itu perlu diperhatikan. Artinya ada aturan pakainya di situ, kemudian ada regulasi yang ditetapkan di dalam pemanfaatan ataupun penggunaan obat ini," ujar Algafry Rahman dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Rabu (7/1).

Diakuinya, edukasi tersebut diberikan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika mengkonsumsi sebuah obat yang biasa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. "Selama itu obat tidak jelas keteraturannya tentu juga tidak boleh sembarangan menggunakan obat tersebut. Jadi harus ada kepedulian juga, harapan kami masyarakat juga harus paham cara memilah obat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin menyampaikan, pemusnahan obat tanpa izin edar ini dilakukan usai barang-barang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

Ia mengakui, khusus untuk obat-obatan tanpa izin ini sebagian besar merupakan perkara limpahan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. "Namun karena lokus nya di Bangka Tengah, maka Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang menyidangkan ini," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan hasil penelusuran, puluhan jenis obat ilegal ini disita dari beberapa lokasi, seperti toko-toko di sekitar rumah warga. "Penyitaan dilakukan di beberapa tempat, baik itu di toko obat ataupun toko kelontong kecil, karena tidak ada izin BPOM, izin edar, kemudian dilimpahkan ke kami dari pihak kepolisian," jelasnya. (*/w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved