Berita Bangka

Baru Tiga Kabupaten yang Sudah Keluar Perizinan, Pemkab Bangka Usul Ulang WPR

Bupati Bangka, Fery Insani bakal memperbaiki dan mengajukan ulang soal perizinan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Bupati Bangka, Fery Insani. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Bupati Bangka, Fery Insani bakal memperbaiki dan mengajukan ulang soal perizinan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"WPR, kami sudah mengajukan surat. Setelah diperiksa oleh Dinas ESDM Provinsi, mungkin ada yang belum pas, ada yang di wilayah IUP PT Timah, ada di kawasan. Jadi, diminta perbaikan ulang," kata Fery Insani, Rabu (7/1) sore.

Namun dirinya mengaku, tidak hafal berapa luas dan di mana saja lokasi WPR yang diajukan Pemkab Bangka. "Saya gak hafal ya, kalau itu kepala dinas hafal, bupati gak hafal. Semua kecamatan kita ajukan, cuma kemarin memang diverifikasi oleh Dinas ESDM. Tidak tahu di mana-mana tempatnya, yang jelas kami patuh mengusulkan WPR. Kita usulkan cuma WPR ini tidak boleh di tempat IUP, tidak boleh di kawasan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, terdapat tiga kabupaten yang telah mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). "Jadi WPR yang sudah keluar baru tiga yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Lalu yang lainnya, masih berproses di pusat," ujar Didit Srigusjaya, Senin (5/1).

Dari data Kementerian ESDM berdasarkan surat keputusan tentang wilayah pertambangan pada 21 April 2022, diketahui Provinsi Bangka Belitung memiliki WPR dengan luasan 8.568,35 hektare.

"Untuk Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung lagi proses, pertanyaan apakah mereka sudah menyampaikan ke pusat atau belum itu tanyakan mereka. Silakan pihak kabupaten sampaikan WPR, kami dari DPRD akan siapkan kerangka untuk IPR-nya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengusulkan lahan kawasan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Adapun luas lahan yang diusulkan jadi WPR adalah sebanyak 31 titik lokasi yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bangka.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Mulyarto Kurniawan menyebutm lima kecamatan yang dimaksud yakni Sungailiat, Merawang, Mendo Barat, Bakam dan Belinyu. "Tersebar di lima kecamatan dengan total luas 750 hektare lebih," kata Mulyarto Kurniawan, Senin (15/12/2025).

Ia menyebut, pengusulan tersebut berdasarkan surat gubernur yang ditujukan ke bupati. Kemudian bupati meneruskan ke camat dan camat ke desa-desa. "Jadi yang mengusulkan itu dari bawah. Ada juga dari forum penambang rakyat Bangka Belitung yang mengusulkan, ada yang dari kades," jelasnya.

Kemudian, pihaknya di Dinas PUPR yang melakukan verifikasi dan mengkonsolidasi data-data usulan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui titik-titik lokasi yang diajukan jadi WPR itu apakah bersinggungan dengan sempadan sungai ataupun kawasan hutan.

"Itu tetap kami usulkan, tapi ada catatan keterangan Informasi Tata Ruang (ITR). Nanti yang menggodok datanya lagi itu dari ESDM pusat (Kementerian ESDM-red)," ungkapnya.

Lanjut dia, nantinya setelah dilakukan pengecekan kesesuaian lokasi, potensi deposit dari mineral tambang dan lain sebagainya, selanjutnya Kementerian ESDM yang menentukan blok-blok untuk WPR tersebut. "Bisa jadi dari 31 titik lokasi itu (yang diusulkan-red), cuma berapa blok dapatnya," tuturnya.

Menurutnya, Kementerian ESDM yang nantinya bakal menentukan blok-blok mana saja yang ditetapkan sebagai WPR. "Belum tahu kapan (penetapan WPR-red), tapi secepatnya. Ini kan sudah kita usulkan awal Desember ini, tinggal menunggu saja. Bulan September kemarin sudah kita usulkan yang pertama, di bulan Desember ini kita usulkan lagi yang data terbaru," tambahnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved