Berita Bangka Barat

Rumah dan Kebun Masuk Kawasan HGU Sawit, Warga Tak Bisa Urus Legalitas Lahan

Beberapa rumah dan perkebunan milik warga di lima desa di Kecamatan Tempilang masuk dalam kawasan HGU perusahaan sawit

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT DENGAR PENDAPAT - DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan sawit dan pemerintah desa dari Kecamatan Tempilang, Kamis (8/1/2026) di ruang rapat raripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Beberapa rumah dan perkebunan milik warga di lima desa di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, masuk dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sawindo Kencana

Akibatnya, sejumlah warga di lima desa tersebut, yakni Sangku, Tempilang, Sinar Surya, Desa Tanjung Niur, dan Benteng Kota tidak bisa mengurus legalitas kepemilikan, seperti sertifikat tanah. 

"Berdasarkan informasi yang diterima, permukiman warga sudah ada lebih dulu sebelum penetapan HGU. Bahkan sejak 1997 masyarakat telah bermukim di situ," kata Camat Tempilang Rusian kepada Bangka Pos di kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kamis (8/1/2026).

Rusian mengharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan. Dengan demikian, warga yang ingin memiliki surat atas tanah dapat segera terealisasikan.

Salah satunya, kata Rusian, dengan melakukan revisi HGU sehingga warga memperoleh kejelasan legalitas tanah dan lahan perkebunan mereka.

“Selain tidak mendapatkan kejelasan hak atas tanah, kondisi ini juga berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan,” kata Rusian.

Ia menyebutkan, terdapat ratusan rumah yang berada di dalam kawasan HGU PT Sawindo Kencana. Ratusan rumah tersebut tersebar di sejumlah desa.

Pemerintah kecamatan bersama desa-desa terdampak akan melakukan pendataan riil terhadap rumah dan kebun warga yang berada di kawasan hak guna usaha tersebut.

“Data itu nantinya akan kami ajukan ke pihak terkait, seperti BPN dan pemerintah, agar permukiman dan kebun warga bisa dikeluarkan dari HGU,” ujar Rusian.

Dia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat, telah disepakati langkah pendataan di seluruh desa terdampak untuk memastikan jumlah rumah dan kebun yang benar-benar berada di dalam kawasan HGU.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Oktorazsari, meminta perangkat desa setempat mendata kembali jumlah rumah dan kebun warga yang masuk dalam HGU PT Sawindo Kencana.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Bangka Barat belum mengetahui secara pasti total luas wilayah permukiman dan kebun warga yang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Kita minta data kebun masyarakat dan lahan permukiman yang masuk HGU perusahaan PT Sawindo. Jadi, kita ingin menyelesaikan persoalan ini, runutnya dari pihak desa meminta ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Oktorazsari kepada Bangka Pos, Jumat (9/1/2026).

"Kita ingin tahu mana saja titik-titik yang masuk HGU perusahaan sawit. Karena dalam rapat dengar pendapat kemarin belum diketahui secara pasti," ujarnya. 

Menurut Oktorazsari, pengumpulan data lahan permukiman dan kebun warga yang masuk kawasan HGU menjadi langkah awal sembari meminta agar segera berkoordinasi dan menyurati BPN terkait permasalahan tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved