Senin, 8 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Disdikbud Pangkalpinang Ingatkan Kepsek soal Penggunaan Dana BOS, Jangan Melenceng dari Juknis

Terlebih-lebih, pengelolaan dana BOS menjadi salah satu objek pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Erwandy, mengingatkan agar kepala sekolah memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara tepat sasaran, sesuai petunjuk teknis (juknis), serta akuntabel dalam pertanggungjawabannya. 

Terlebih-lebih, pengelolaan dana BOS menjadi salah satu objek pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Tahun ini, audit akan dilakukan pada Februari nanti.

Hal itu disampaikan Erwandy usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama kepala satuan pendidikan di Balai Betason, lantai 2, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026). 

Erwandy menegaskan, prioritas utama penggunaan dana BOS harus mengacu pada peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah.

Apalagi, saat ini tidak lagi tersedia BOS daerah (Bosda) sehingga banyak kebutuhan rutin sekolah bergantung pada dana BOS.

"Dana BOS itu sudah ada juknisnya. Peruntukannya jelas, mulai dari gaji atau honor maksimal 20 persen, pembelian buku, hingga kebutuhan yang langsung menyentuh kepentingan siswa dan mutu pendidikan," kata Erwandy.

"Untuk buku, honor, listrik, dan kebutuhan rutin sekolah, itu semua sudah diatur. Karena Bosda tidak ada, maka yang digunakan BOS. Tetapi tetap harus sesuai juknis dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Harus serius

Erwandi pun menyatakan, kepala sekolah harus serius menyikapi audit BPK yang dijadwalkan mulai berlangsung Februari mendatang.

Ia meminta seluruh laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dicek, dirapikan, dan di-review secara menyeluruh.

"Teman lama kita, auditor BPK, akan datang. Jadi saya umumkan kepada semuanya, akuntabilitas SPJ dana BOS harus benar-benar dicek, dicek lagi, dan di-review," ujarnya.

Erwandy menegaskan, jika BPK menemukan penyimpangan penggunaan dan BOS, hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala sekolah, baik secara administratif, finansial, maupun moral sebagai pemimpin satuan pendidikan.

"Kalau ada temuan, berarti ada sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. Itu bukan hanya tanggung jawab finansial, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai pemimpin," katanya.

Erwandy menyebutkan, Disdikbud Kota Pangkalpinang sendiri telah melakukan pengawasan secara berkelanjutan melalui monitoring dan evaluasi (monev), termasuk rekonsiliasi penggunaan dana BOS di setiap satuan pendidikan. 

Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan dana negara benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kita lakukan monev dan rekonsiliasi penggunaan dana BOS. Tahun ini kami minta semua kepala sekolah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), karena itu akan menjadi bahan pemeriksaan," tutur Erwandy.

Pada kesempatan yang sama, Erwandy juga mengingatkan peran kepala sekolah tidak sebatas pengelola administrasi dan dana BOS, namun juga sebagai change leader atau pemimpin perubahan di satuan pendidikan.

"Kepala sekolah harus mampu memimpin perubahan. Dinamika pendidikan sangat luar biasa. Dengan manajemen yang baik, risiko-risiko permasalahan di sekolah bisa dimitigasi," ujarnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved