Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal

Polsek Jebus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Desa Rukam 

Penyidik Kepolisian Sektor Jebus menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit, Desa Rukam

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/ Ogan
PIKAP DIBAKAR - Sebuah pikap yang digunakan pelaku pencurian buah kelapa sawit dibakar warga di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/2/2026). 

JEBUS, BABEL NEWS - Penyidik Kepolisian Sektor Jebus menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit, Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial J (49), BJS (19), BA (27), ES (45), dan JS (24).

Kepala Polsek Jebus, AKP Ogan Arif Teguh Imani,  mengatakan, semua tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam telah ditangkap.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

"Semuanya ditahan, sudah lengkap tersangkanya. Tidak ada lagi yang DPO (daftar pencarian orang)," kata Ogan kepada Bangka Pos, Jumat (20/2/2026).

Ia menyebutkan, pencurian tersebut diketahui saat Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, penjaga kebun memergoki sebuah pikap yang mencurigakan melintas di lokasi perkebunan.

Penjaga kebun kemudian melihat lima orang yang tidak dikenal sedang mendodos buah kelapa sawit di pohon.

Mengetahui aksinya diketahui, para tersangka tersebut berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan oleh warga.

Tersangka yang pertama diamankan adalah J (49), warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.

Berdasarkan hasil interogasi, J mengakui melakukan pencurian bersama empat rekannya, yakni BJS, BA, ES, dan JS.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 33 janjang buah kelapa sawit," ujar Ogan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit hasil curian. 

Ogan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jebus. 

Amukan warga

Sebelumnya, aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, berujung amukan warga, Minggu (15/2/2026).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved