Berita Pangkalpinang
Satpol PP Pangkalpinang Intensifkan Razia Gepeng selama Ramadan, Sudah 10 Orang Terjaring
Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya aktivitas warga di ruang publik, terutama menjelang waktu berbuka puasa
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang mengintensifkan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, serta pengamen di sejumlah titik Pangkalpinang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya aktivitas warga di ruang publik, terutama menjelang waktu berbuka puasa hingga malam hari.
Pejabat Penyidik Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan, razia terhadap gepeng, anak jalanan, serta pengamen sebenarnya sudah rutin dilakukan sebelum Ramadan.
Namun, selama bulan suci ini, razia diintensifkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Dari sebelum Ramadan kita memang rutin melakukan penertiban dan saat Ramadan, kita lebih intensif. Tetapi para gepeng yang terjaring razia itu-itu saja," kata Mulyanto, Kamis (26/2/2026).
Selama Ramadan tahun ini, lanjut Mulyanto, pihaknya telah menjaring sekitar 10 gepeng dalam sejumlah razia yang digelar di beberapa titik strategis, seperti persimpangan lampu merah, kawasan pertokoan, dan pusat keramaian.
Para gepeng yang terjaring selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.
Mulyanto menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan aktivitas mengemis, meminta-minta, maupun pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Berdasarkan regulasi daerah yang berlaku, pelaku dapat dikenakan ancaman kurungan maksimal enam bulan.
"Jadi ada sanksi untuk pelaku yang mengemis, minta-minta, termasuk yang mengoordinir. Menurut regulasi, ancamannya enam bulan kurungan," ujar Mulyanto.
Tak hanya bagi pelaku, kata Mulyanto, sanksi juga dapat dikenakan kepada warga yang memberikan uang atau barang kepada gepeng di tempat umum.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang berlaku di Kota Pangkalpinang, sanksinya berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
"Kami mengharapkan masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada gepeng di tempat umum karena ada aturannya, kecuali jika dilakukan di tempat privat," kata Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menyebutkan, razia tersebut bukan semata-mata tindakan represif, namun juga bagian dari upaya preventif agar praktik mengemis tidak tumbuh dan berkembang di Pangkalpinang.
"Kami ingin menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Pangkalpinang," ucapnya. (t2)
| Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan YPAC Pangkalpinang Dimulai |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ajak Para Pihak Awasi SPMB |
|
|---|
| Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Enam Bulan Tercatat 32 Kasus, Pangkalpinang Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan |
|
|---|
| 13 Warga Binaan Beragama Buddha di Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mulyanto-satpol-PP-Pangkalpinang.jpg)