Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Tengah

Kejari dan Pemkab Bangka Tengah Teken MoU Bidang Datun

Kejari Bangka Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Pemkab Bangka Tengah terkait penanganan masalah hukum dalam bidang Datun.

Tayang:
Bangkapos.com
PENANDATANGANAN KERJA SAMA - Kajari Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh bersama Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman usai penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), pada Kamis (5/3). 

KOBA, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh bersama Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, pada Kamis (5/3).

Kajari Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, kerja sama ini bertujuan untuk mengawal roda pemerintahan serta memastikan pembangunan di lingkungan Pemkab Bangka Tengah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan atau preventif yang terus digencarkan oleh jajaran kejaksaan.

"Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Bupati melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU, terkait kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuan MoU ini adalah, Kejaksaan sebagai penegak hukum mempunyai fungsi preventif, yaitu mendampingi pembangunan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemeritah daerah," ujar Abvianto Syaifulloh.

Diakuinya, pendampingan akan diberikan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan agar tidak menyimpang dari regulasi yang kemudian bisa menimbulkan kerugian negara. "Jadi di sini kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, yaitu dalam tugas pendampingan salah satunya dalam proyek-proyek kegiatan pembangunan. Supaya apa, supaya tidak menyimpang dari draf atau regulasi yang kemudian bisa menimbulkan fraud dan merugikan negara, akibatnya menjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menjelaskan, penandatanganan ini merupakan suatu hal yang positif bagi jajarannya agar terhindar dari kemungkinan penyelewengan pembangunan. "Seperti yang disampaikan Pak Kajari, fungsi kejaksaan bukan hanya untuk pendidikan tapi juga mendampingi dan menyertai. Ini sebenarnya memberikan pelayanan pada kami, karena memberikan pendampingan agar kami sesuai dengan ketentuan," sebutnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved