Berita Bangka
Sikapi Vonis Bebas Sugesti Komisioner Bawaslu Bangka, Jaksa Ambil Upaya Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus persangkaan palsu yang menjerat Sugesti, Komisioner Bawaslu Bangka mengambil langkah hukum kasasi.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus persangkaan palsu yang menjerat Sugesti, Komisioner Bawaslu Bangka mengambil langkah hukum kasasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad menyikapi vonis bebas terhadap Sugesti pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Rabu (4/3).
"Setelah kami menerima putusan bebas dari Sugesti, kami penuntut umum mengambil sikap upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Herya Sakti Saad, Kamis (12/2).
Ia menyebut, dalam memori kasasi nantinya akan menguraikan mengenai proses putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU. "Kami mengambil langkah kasasi dengan harapan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kasasi kami dan memutuskan untuk mengambil alih seluruh tuntutan yang sudah kami ajukan di persidangan," jelasnya.
Pihaknya pun menghormati segala pertimbangan majelis hakim yang sudah menjadi putusan. Namun, pihaknya selaku JPU yang juga telah melakukan penuntutan juga telah menyusun tuntutan dakwaan sesuai dengan dua alat bukti yang telah diperoleh.
"Kami pun masih yakin bahwa dakwaan dan tuntutan yang kami ajukan kemarin dapat disetujui atau diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Menurutnya, upaya hukum kasasi ini juga merupakan hak bagi pihaknya selaku penuntut umum sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Sehingga ini bisa diperiksa lagi oleh majelis hakim yang lebih tinggi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugesti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3). Sugesti duduk menyimak mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan atas kasus persangkaan palsu yang menjeratnya, Sugesti dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu. "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim.
Kemudian, memulihkan seluruh hak-hak terdakwa dan memulihkan hak serta marbatanya. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara. Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Sugesti dengan tuntutan bersalah dan kurungan penjara selama satu tahun.
Sekadar informasi, dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu. Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili "dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana". Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP. (u2)
| Personel Polres Bangka Barat Saling Berjabat Tangan |
|
|---|
| Markus Minta ASN Lebih Kreatif Sebagai Pelayan Publik |
|
|---|
| Polsek Merawang Bubarkan Aksi Balap Liar |
|
|---|
| Bahas Polemik Tambang Ilegal di DAS Desa Jada Bahrin, Masyarakat dan Pemkab Cari Solusi |
|
|---|
| Penataan Ulang Lapangan Merdeka Toboali, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Rp3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Herya-Sakti-Saad.jpg)