Berita Pangkalpinang
Pemprov Bangka Belitung Terbitkan Surat Edaran WFH ASN
Work from home bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak terkait krisis energi akibat geopolitik global saat ini.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat edaran tertanggal 6 April 2026 itu mengatur tentang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel setiap hari Jumat.
Work from home itu bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak terkait krisis energi akibat geopolitik global saat ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Budaya kerja WFH bagi ASN segera dilaksanakan. Sembilan puluh persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan, Selasa (7/4/2026).
Namun, lanjut Darlan, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Tidak berlaku pula bagi unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan.
Selain itu, tidak berlaku juga bagi unit layanan pendidikan yaitu sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat/sekolah luar biasa, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yaitu samsat.
"Sisa 10 persen bekerja dengan sistem piket atau bergantian," ujar Darlan.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel sudah membuat rancangan skema dengan teliti agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.
"Pak Sekda dan kepala perangkat daerah tetap masuk, pelayanan juga sama sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," kata Darlan.
Pihaknya pun berharap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH.
Di antaranya, memperhatikan komposisi pegawai, pengawasan terhadap hasil kerja, memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas. Lalu pengawasan terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor. (riz)
| Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang Segera Dipasangi Pagar Pengaman Jalan |
|
|---|
| Dinas Perhubungan Pangkalpinang Angkut Motor yang Kedapatan Parkir Liar |
|
|---|
| 366 Siswa SMP di Pangkalpinang Ikut Tes Kemampuan Akademik |
|
|---|
| SPMB 2026 di Pangkalpinang Masih Tahap Verifikasi dan Validasi, Daya Tampung SMP 4.485 Siswa |
|
|---|
| Pendaftaran hingga Akhir April 2026, Bangka Pos Gelar UKW Gratis Bersama Lembaga Uji Kompas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260308_Hidayat-Arsani.jpg)