Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat  

Work from home diterapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
ASN PEMKOT - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti apel gabungan perdana usai liburan Lebaran 2026, Senin (6/4/2026), di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang. Apel turut diikuti penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP). Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home setiap hari Jumat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengganggu pelayanan publik. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan, penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 075 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

"Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan, yaitu bekerja dari kantor atau work from office dan bekerja dari rumah atau work from home," kata Fahrizal kepada Bangka Pos, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, work from home diterapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Pengaturan teknis pelaksanaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada kepala OPD, termasuk pembagian jadwal ASN yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.

"Kepala perangkat daerah mengatur pembagian jadwal kerja WFO dan WFH di unit kerjanya masing-masing agar pelaksanaan tetap berjalan optimal," ujar Fahrizal.

Kendati demikian, dia menegaskan, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH.

Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau eselon III, serta camat dan lurah.

Selain itu, sejumlah unit layanan publik juga dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor. Hal ini mencakup layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, kebersihan dan persampahan, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Tak hanya itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga tetap berjalan dengan sistem work from office.

"Unit layanan publik yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor sehingga pelayanan tidak terganggu," kata Fahrizal.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas penerapannya.

"Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus mampu beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih dinamis dan efisien di era saat ini," tutur Fahrizal. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved