Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

E-SPPT PBB-P2 Pangkalpinang Resmi Berlaku

Surat pemberitahuan pajak terutang elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan dokumen fisik.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, resmi memberlakukan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam bentuk elektronik (E-SPPT PBB-P2).

Surat pemberitahuan pajak terutang elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan dokumen fisik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan, penerapan E-SPPT PBB-P2 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan, sekaligus mendorong digitalisasi layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

"E-SPPT PBB-P2 yang diterbitkan secara elektronik oleh bakeuda memiliki keabsahan hukum yang sama dengan SPPT fisik. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasin kepada Bangka Pos, Kamis (9/4/2026).

Dia menambahkan, dokumen elektronik tersebut telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi serta QR Code yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah dan stempel manual. Keaslian dokumen juga dapat diverifikasi dengan mudah melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada E-SPPT.

Yasin menyebutkan, masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses E-SPPT PBB-P2 melalui laman resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni cekpbb.pangkalpinangkota.go.id atau pajakonline.pangkalpinangkota.go.id. 

Ia menegaskan, hanya dokumen yang diunduh dari situs resmi tersebut yang dinyatakan sah.

"Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kelurahan atau bakeuda untuk meminta SPPT fisik. Selama E-SPPT sudah diterima dan valid, dokumen tersebut dapat langsung digunakan untuk berbagai keperluan administrasi," ujar Yasin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, E-SPPT PBB-P2 dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pajak melalui berbagai kanal, seperti bank persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, e-commerce, Kantor Pos, hingga metode pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account. 

Tak hanya itu, seluruh instansi, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, juga diimbau untuk menerima dokumen E-SPPT yang dicetak oleh wajib pajak, selama data yang tercantum dalam QR Code dapat diverifikasi keabsahannya.

"Print-out E-SPPT tetap sah selama QR Code-nya valid. Ini penting agar tidak ada lagi hambatan administrasi di lapangan," kata Yasin. 

Dalam kesempatan tersebut, Yasin juga mengingatkan bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2026 telah dicetak sejak 2 Februari 2026.

Ia pun mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2026.

"Ayo segera bayar PBB-P2. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih baik dan berkualitas," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved