Polisi Amankan Pelaku Diduga Ikut Terlibat Pencurian 3 Unit Motor, Pasca Buron Selama Lima Tahun
polisi mengamankan salah seorang pelaku, yang diduga ikut serta dalam aksi yang terjadi di tanggal 24 November.
BABELNEWS.ID-- Aparat kepolisian Polsek Seberang Ulu I berhasil mengungkap peristiwa pencurian di ruko yang ada di Jalan Panca Usaha,.
Ruko tersebut pada tahun 2015 silam masih ditempati oleh PT Astra International Tbk.
Bahkan polisi mengamankan salah seorang pelaku, yang diduga ikut serta dalam aksi yang terjadi di tanggal 24 November.
Pelaku ini ditangkap pasca lima tahun menjadi buronan.
Diketahui, tersangka ini tinggal tak jauh dari lokasi kejadian dan ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (6/1/2020).
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 6 orang melarikan 3 unit motor.
Adapun total kerugian korban Rp 45 juta dan melapor ke Polsek Seberang Ulu I.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Farizon, ketika di konfirmasi Kamis (7/1/2020) menuturkan tersangka diamankan karena ikut bersama pelaku lain mencuri 3 unit sepeda motor di ruko milik PT Astra Internasional Tbk Honda.
"Pelaku ada orang enam, dan pelaku ini salah satunya yang kita kejar dan buron selama 5 tahun ini.
Sementara pelaku lain sudah divonis hukuman," katanya.
Modus para pelaku sendiri dengan merusak gembok kunci pintu rolling door ruko tersebut.
"Sepeda motor untuk pameran yang dicuri para pelaku dari dalam ruko, ada berjumlah 3 unit.
Pelaku di amankan di rumahnya setelah anggota mendapat informasi keberadaan pelaku," jelasnya.
adapun sepeda motor yang dicuri, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/salah-satu-tersangka-kasus-pembobolan-ruko-lima-tahun-silam.jpg)