Senin, 13 April 2026

2 Pelaku Ditangkap Ditempat Berbeda, Pencuri Rumah Kontrakan Ini Tertunduk Lesu,

Rumah kontrakan yang disatroni oleh pelaku adalah milik kakak perempuan Heri Gondrong (Hergon).

Editor: Agus Nuryadhyn
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Katim Heri Gondrong saat menemui dua pelaku yakni Raden Muhammad Aprianto (36) yang merupakan pecatan polisi dan Salam (48) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (9/2/2021) 

BABELNEWS.ID-- Dua orang pelaku menyatroni sebuah rumah kontrakan di Jalan Angkatan 45 RT 14 RW 4 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Kedua pelaku ini mencuri televisi dan sepeda motor ditempat tersebut.

Pelaku tidak menduga kalau aksinya terekam CCTV.

Rumah kontrakan yang disatroni oleh pelaku adalah milik kakak perempuan Heri Gondrong (Hergon).

Tersangka pencurian televisi di sebuah kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong minta maaf.

Pelaku mengaku tak tahu jika kontrakan yang mereka satroni merupakan milik kakak perempuan dari Katim Heri Gondrong.  

Kedua pelaku yakni, Raden Muhammad Aprianto (36) yang merupakan pecatan polisi dan Salam (48) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka saat diamankan mengaku tak mengetahui bahwa kontrakan tempat keduanya beraksi merupakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong.

Mereka baru mengetahui usai Hergon menangkap keduanya di rumah masing-masing, terlebih tersangka Raden Muhammad Aprianto yang merupakan pecatan polisi tak asing lagi dengan sosok Hergon.

Ketika dipertemukan dengan korban, tersangka yang merupakan pecatan polisi ini hanya tertunduk lesu sambil meminta maaf kepada kakak perempuan Hergon.

"Aku minta maaf yuk, aku tidak tahu kalau ayuk ini ayuknya Kak Heri," kata Raden dihadapan korban, Selasa (9/2/2021).

Teti yang melihat tersangka langsung memarahinya karena kesal akibat perbuatannya yang telah mencuri di kontrakan tersebut.

Melihat Teti marah di depannya, tersangka Raden hanya terdiam dan menundukkan kepalanya.
Beberapa kali, Raden mengangkat tangannya dan meminta maaf kepada Teti.

Namun, Teti yang merasa sakit hati hanya mendiamkan permintaan tersangka Raden. Karena tidak mendapat jawaban, tersangka Raden meminta maaf kepada Hergon.

"Kak, aku minta maaf. Tidak tahu kalau itu kosan milik Ayuk kakak," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved