Polisi Amankan 9 Pelaku Komplotan Curanmor, Mensasar Motor Diparkir di Teras Rumah, Ada 17 Unit BB
polisi mengamankan sebanyak 9 orang tersangka, yaitu 5 orang sebagai pelaku dan 4 orang penadah.
BABELNEWS.ID-- Komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Bogor .
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, polisi mengamankan sebanyak 9 orang tersangka, yaitu 5 orang sebagai pelaku dan 4 orang penadah.
Adapun barang bukti berupa 17 motor.
"Ada 17 kendaraan barang bukti yang kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (24/2/2021).
Semua barang bukti kendaraan bermotor merupakan hasil pencurian dari para pelaku sejak tiga bulan terakhir.
Kendaraan-kendaraan tersebut dicuri oleh para pelaku di wilayah Kecamatan Cisarua, Babakan Madang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Klapanunggal dan Cibungbulang.
"Ini kurun waktu dari Desember (2020) sampai saat ini Februari," kata Harun.
Baca juga: Pelaku Sebarkan Foto Syur Selingkuhan Ditangkap Polisi
Harun menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan menyasar motor yang terparkir di teras rumah pada waktu dini hari.
Komplotan tersebut saat beraksi dibagi tugas seperti ada yang berperan membonceng, mengamati dan eksekusi dengan kunci T.
Baca juga: Pelaku Sebarkan Foto Syur Selingkuhan Ditangkap Polisi
Baca juga: Tim Maung Galunggung Sergap Mobil Boks Bawa Ratusan Botol Miras
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah kami kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 9 Tersangka Ditangkap, Belasan Motor Curian Jadi Barang Bukti, https://bogor.tribunnews.com/2021/02/24/ungkap-sindikat-curanmor-di-bogor-9-tersangka-ditangkap-belasan-motor-curian-jadi-barang-bukti.