Senin, 27 April 2026

Pelaku Gelap Mata Gasak HP Milik Penjaga Warkop

Aksi pencurian HP tersebut dilakukan Ahm saat, ia berada nongkrong di warkop.

Editor: Agus Nuryadhyn
Polsek Lakarsantri
Tersangka Ahm M saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. 

Karena ada kesempatan tersangka lantas gelap mata dan menggasak ponsel korban.

"Baru sekali mencuri. Saya kapok," ucapnya lirih.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nongkrong di Warkop Surabaya, Pria Gresik Embat Handphone Berujung Dibui, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/21/nongkrong-di-warkop-surabaya-pria-gresik-embat-handphone-berujung-dibui?page=all.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved