Pelaku Gelap Mata Gasak HP Milik Penjaga Warkop
Aksi pencurian HP tersebut dilakukan Ahm saat, ia berada nongkrong di warkop.
Editor:
Agus Nuryadhyn
Karena ada kesempatan tersangka lantas gelap mata dan menggasak ponsel korban.
"Baru sekali mencuri. Saya kapok," ucapnya lirih.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nongkrong di Warkop Surabaya, Pria Gresik Embat Handphone Berujung Dibui, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/21/nongkrong-di-warkop-surabaya-pria-gresik-embat-handphone-berujung-dibui?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/tersangka-ahm-m-saat-diamankan-di-mapolsek-lakarsantri-surabaya.jpg)