Polisi Sergap Pria Miliki Ganja Kering, Barang Bukti Ada di Atas Lemari
Dari pelaku berinisial Her (26), polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo
BABELNEWS.ID-- Petugas Polsek Seputih Rahman berhasil menciduk pria atas kepemilikan dua paket ganja kering.
Dari pelaku berinisial Her (26), polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman itu, Senin (22/3/2021).
"Kronologi penangkapan pelaku Heri, karena berdasarkan informasi warga, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Winata, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan laporan itu, Polsek Seputih Raman melakukan penyelidikan dan penyergapan ke rumah pelaku.
"Awalnya barang bukti (ganja) tidak kami temukan. Namun saat digeledah bagian atas lemari yang dipenuhi tumpukan barang, akhirnya kami temui barang bukti daun ganja kering," sebut Chandra Winata.
Baca juga: Satpam Pergoki Pencuri Congkel Kotak Amal Musala, Pelaku Berhasil Bawa Uang Rp 78.000
Kepada polisi, Heri mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.
Ia membelinya dari seorang penjual di Seputih Raman seharga Rp 250 ribu.
"Buat konsumsi sendiri, karena saya pakai ganja beberapa bulan terakhir," terang Heri.
Heri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Gelar Even, Balap Formula E Tahun 2022, Dampak Positif Bagi Ibu Kota
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Simpan Ganja di Lemari, Warga Seputih Raman Diciduk Polisi, https://lampung.tribunnews.com/2021/03/23/simpan-ganja-di-lemari-warga-seputih-raman-diciduk-polisi.