Mahasiswa Ini Ditangkap Diduga Kasus Penipuan, Modus Rental Mobil Digadaikan Ke Pihak Ketiga

Pria berinisial RS (22) yang masih  berstatus mahasiswa gadaikan 52 unit mobil rental.

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribun Jabar
Tersangka RS (22) menggelapkan 52 mobil rental dalam waktu enam bulan, ditangkap Polres Tasikmalaya Kota. 

BABELNEWS.ID-- Seorang mahasiswa diamankan polisi di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia ditangkap karena terkait kasus rental dan mobil yang direntalnya digadaikan.

Pria berinisial RS (22) yang masih  berstatus mahasiswa gadaikan 52 unit mobil rental.

Aksi mahasiswa ini terbongar, setealh dilaporkan korban terakhirnya.

Korban bernama Ahmad (29), warga Bandung. Ia merentalkan mobil Daihatsu Xenia D 1757 AGH warna hitam miliknya kepada RS, tanggal 5 Desember 2020.

"Transaksinya dilakukan di sekitar Alun-alun Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Jumat (26/3).

Tersangka menyanggupi pembayaran biaya rental sebesar Rp 5 juta setiap bulan, dengan alasan untuk menunjang usahanya.

"Pada awal-awal merental, pembayaran biaya rental berjalan lancar setiap bulannya," kata Doni.

Namun selanjutnya korban mendapat kabar mengejutkan bahwa mobil miliknya yang dirental sudah digadaikan ke pihak ketiga.

"Korban sempat menuntut dikembalikannya mobil Xenia tersebut, namun selalu tak berhasil. Terlebih korban tak mengetahui kepada siapa mobil miliknya digadaikan," kata Kapolresta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: Panti Pijat Di Kediri Digrebek Polisi, Jasa Plus-plus Hanya Tambah Rp 150,000

Baca juga: Usai Menjalani Karantina Di Jakarta, Farshad Memperkuat Skuad Persib Bandung

Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap RS.

"Dari pengakuan RS inilah kami mendapat pengakuan mengejutkan bahwa ia sudah menggelapkan 52 unit mobil rental dan digadaikan ke orang lain," ujar Doni.

Tersangka kini diamankan di sel Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Duel Seru Dua Tim Grup B Hari Ini, PSM Makassar vs Bhayangkara Solo FC, Borneo FC vs Persija Jakarta

Ia bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahasiwa di Tasik Bukannya Kuliah Malah Gadaikan 52 Mobil Rental, https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/26/mahasiwa-di-tasik-bukannya-kuliah-malah-gadaikan-52-mobil-rental?page=all.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved