Polisi Ringkus Dua Pelaku Terduga Kasus Narkoba, Ditemukan 16 Ribu Pil Dobel L dan Sabu

Melanjutkan menjelaskan bahwa hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kediri berhasil menyita satu paket sabu dan ribuan pil dobel L.

Editor: Agus Nuryadhyn
Istimewa/TribunMadura.com
Pengedar pil dobel L bernama YAA asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan BW, asal Ngasem Kabupaten Kediri saat diamankan jajaran Polres Kediri. 

BABELNEWS.ID-- Ribuan butir pil dobel L berhasil diamankan Jajaran Polres Kediri, dari pelaku warga 

 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial YAA warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Dari tangan terduga pelaku YAA ada terdapat 16 ribu butir pil dobel L.

Kasubag Humas Polres AKP Budi Ratmoko menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

"Terduga pelaku kita amankan di Jalan raya Kecamatan Kras Kabupaten Kediri malam hari sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya Sabtu (27/3/2021).

Melanjutkan menjelaskan bahwa hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kediri berhasil menyita satu paket sabu dan ribuan pil dobel L.

"Saat ditangkap kami amankan 0.48 gram paket sabu. Kemudian ada 16 ribu pil dobel L dan sebuah Hp yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku," jelas AKP Budi Ratmoko.

Baca juga: Saat Kuliah Daring Di Tempat Kos Teman, Motor Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Dicuri

Baca juga: Patroli Udara Temukan Aktifitas Illegal Logging, Pelaku Berhasil Lolos Gunakan Speed Boat

Pengembangan Kasus

Kemudian tak hanya berhenti disitu, jajaran Polres Kediri mengembangkan penyelidikan dari pelaku yang sudah ditangkap.

Hasilnya seorang warga asal Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri berhasil diamankan jajaran Polres Kediri.

Terduga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap ini diketahui bernama BW.

"Pelaku yang kedua ini kita amankan di rumahnya. Hasilnya kita amankan sabu seberat 0,26 gram, sebuah Hp, 3 buah pipet kaca atau alat hisap sabu. Serta empat buah klip bekas sabu," tutur AKP Budi Ratmoko.

Untuk kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Kami menjerat dengan undang undang narkotika dan kesehatan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved