Bintang Sinetron Ini Kembali Ditangkap Polisi, Pernah Dipidana Tersandung Kasus Narkoba
Pria berinisial AS ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
BABELNEWS.ID-- Seorang bintang sinetron kembali ditangkap polisi.
Pria berinisial AS ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan AS.
"AS ditangkap," kata Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/3/2021).
Sejauh ini Yusri Yunus belum menjelaskan rinci kronologis penangkapan AS terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini AS diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sekarang saya baru membenarkan (AS ditangkap polisi)," ucap Yusri Yunus.
Polres Metro Jakarta Pusat akan segera menjelaskan penangkapan AS terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Besok (Rabu) jam satu siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, AS pernah tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Saat itu Agung Saga ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurungan penjara selama empat tahun medio Oktober 2019.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medio April 2020, pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.