Mantan Mertua Teteskan Air Mata, Anak Menjadi Murung dan Mengurungi Diri, Ayah Divonis Hukuman Mati

Terdakwa BK alias Abas divonis hukuman mati, berperan sebagai kurir dalam kasus narkoba jaringan internasional.

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis berupa hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Satu di antaranya adalah Abas. 

BABELNEWS.ID-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak) Sukabumi vonis hukuman mati terhadap seorang nelayan terlibat kasus narkoba.

Terdakwa BK alias Abas divonis hukuman mati, berperan sebagai kurir dalam kasus narkoba jaringan internasional.

BK merupakan satu dari 13 terdakwa lainnya, yang juga divonis hukuman mati

Sementara itu keluarga, merupakan  mantan mertuanya, tidak terima kalau mantan menantunya (BK) divonis hukuman mati.

Hal itu diungkapkan mantan mertua Abas, B (54), yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cikakak.

Menurutnya, BK alias Abas sudah tidak memiliki keluarga. Kedua orangtuanya sudah meninggal dunia dan ia adalah anak semata wayang.

Ia menuturkan, sebelum ditangkap, Abas tinggal di rumahnya bersama dua orang anaknya.

Diketahui, mantan istri Abas kini bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Baca juga: Valentino Gagal Mendulang Poin Di MotoGP Doha, Merasa Tampil Lebih Konsisten

B tidak terima mantan menantunya ini dihukum mati karena menurutnya Abas adalah orang baik, tidak pernah meninggalkan ibadah.

"Ibu enggak terima, enggak terima kalau Abas di hukum mati. Karena apa, karena apa penghasilannya, enggak ada apa-apa sama sekali. Sampai sekarang, detik ini, anak-anaknya kalau enggak ada kakek-neneknya kelaparan. Waktu dia ketabrak motor, dia celaka mau berobat seharga Rp 60 ribu juga ibu enggak mampu. Kalaupun mungkin Abas jadi bandar narkoba mungkin uangnya banyak," ujar B sambil bercucuran air mata saat ditemui Tribun di rumahnya, Rabu (7/4/2021).

"Jangan pun uang, ia mau ngerokok, mau ngopi susah banget di rumah. Walaupun dia selama ini enggak pernah ninggalkan salat, meninggalkan ngaji, ikut Tarawih, tetangga-tetangga semua tahu kalau Abas itu orang baik. Tapi kenapa di saat itu terjadi, dihukum mati?" ucapnya.

Ia mengatakan, Abas tidak pernah bercerita akan menjadi seorang kurir pengangkut barang haram itu.

"Enggak pernah cerita apa-apa soal narkoba," jelasnya.

Ia pun berharap Abas dihukum seringan-ringannya.

Ia juga meminta jaksa mengambil kebijakan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Abas.

"Harapannya dari kejaksaan kebijaksanaannya jangan dihukum mati, ibu enggak nerima," kata B sembari menghapus air matanya.

Dari semenjak ditahan pada Juni 2020 hingga sekarang, ia dan anak Abas belum pernah menemui Abas karena tidak memiliki ongkos.

"Belum pernah menemuinya karena kalau kita menemuinya harus punya uang, harus punya bekel di jalan. Cuma bisa menangis dan berdoa," ujarnya.

Baca juga: Rumah Kos Berkedok Salon, Muncikari Wanita Ditangkap Polisi, Terlibat Prostitusi Anak Dibawah Umur

Anaknya murung

B menjelaskan, setelah tahu ayahnya dituntut mati dan hari ini sudah divonis mati oleh PN Cibadak, anak Abas yang masih berusia 14 tahun mengurung diri tidak pernah mau beraktivitas.

"Meninggalkan dua anak perempuan, yang satu masih kecil. Yang satu masih umur 14 tahun, yang satu umur 20 tahun. Bukan murung lagi, enggak pernah mau salat, enggak pernah mau ngaji, kerjaannya cuma nangis dan nangis. Dia bilang ayah itu apa salahnya, ayah enggak pernah keluar dari rumah," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Tak Rela Abas Divonis Hukuman Mati karena Jadi Kurir Sabu-sabu, Anak Cuma Bisa Menangis,

https://jabar.tribunnews.com/2021/04/07/keluarga-tak-rela-abas-divonis-hukuman-mati-karena-jadi-kurir-sabu-sabu-anak-cuma-bisa-menangis?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jadi Kurir Narkoba, Nelayan Sukabumi Divonis Hukuman Mati, Keluarga : Anaknya Murung dan Menangis,

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved