Muncikari Ini Ditangkap Polisi, Tawarkan Anak Dibawah Umur Bisa COD, Tarif Sekali Kencan Rp 300.000

Wanita asal Kanigoro yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD

Editor: Agus Nuryadhyn
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

BABELNEWS.ID-- Polisi ungkap aktifitas prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Ada sejumlah anak di bawah umur dikendalikan seorang wanita berinsial BY.

Wanita asal Kanigoro yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

tersangka menggunakan WhatsApp (WA) untuk tawarkan anak anaknya kepada pria hidung belang.

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi.

Kedok salon plus-plus milik tersangka dibongkar anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ketika penggerebekan berlangsung, petugas sempat kaget karena, wanita yang dijajakan usianya masih di bawah umur.

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

BY ditangkap di tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved