Pasutri Di Kalsel Diciduk Polisi, Digrebek di Ruang Tamu Hendak Nyabu

Sudah memasuki usia tua, pasangan suami istri ini masih saja menggunakan narkoba.

Editor: Agus Nuryadhyn
ist
AD (52) dan EP (40) Pasutri Pelaihari yang terjerat kasus narkoba Kalsel tengah diperiksa oleh penyidik, Selasa (8/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/idda royani) 

BABELNEWS.ID-- Pasangan suami istri (pasutri) diciduk polisi, Minggu (6/6/2021).

Keduanya diciduk polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Identitasnya diketahui berinisial AD (52) dan istrinya EP (40).

Sudah memasuki usia tua, pasangan suami istri ini masih saja menggunakan narkoba.

Pasangan suami istri di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan harus rela berurusan dengan hukum.

Pasutri ini merupakan warga Kompleks Griya Bersama Bintang, Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut.

Kapolres Tala, AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung menjelaskan, kini pasutri itu telah mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari sejak dua hari lalu.

"Hari Minggu kemarin pasutri itu kami tangkap," ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Pasutri tersebut digerebek di kediaman mereka saat berada di ruang tamu.

"Tertangkap tangan bersama barang bukti. Saat itu kedua tersangka hendak nyabu," papar Felly.

Barang bukti yang diamankan yaitu alat pengisap (bong) yang masih ada narkotikanya (sabu) yang hendak diisap.

Lalu, satu paket sabu seberat 0,29 gram, satu unit handphone warna hitam merek Xaomi, dan satu unit korek api gas warna biru.

Saat itu di rumah tersebut hanya mereka berdua.

Sedangkan anak mereka ada di rumah keluarga.

AD (52) dan EP (40) Pasutri Pelaihari yang terjerat kasus narkoba Kalsel tengah diperiksa oleh penyidik, Selasa (8/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved