Polisi Grebek Rumah Kontrakan, Ditemukan Tanaman Ganja Pakai Polibag, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan pihaknya menangkap empat pelaku dalam kasus ini
BABELNEWS.ID-- Satnarkoba Polres Pacitan menggrebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ploso Pacitan.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan tanaman ganja secara hidroponik dalam polibag.
Selain tanam ganja, pelaku ini juga disinyalir memproduksi minuman keras (miras) ilegal.
Pengungkapkan kasus tersebut bermula saat Satnarkoba Polres Pacitan menangkap RRF (29) warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan yang kedapatan mengonsumsi ganja.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan pihaknya menangkap empat pelaku dalam kasus ini.
"Jadi RRF ini pengguna tapi juga pengedar walaupun cuma skala kecil. Saat ditangkap hanya membawa beberapa gram saja," kata Wiwit, Selasa (8/6/2021).
RRF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AW (24) warga Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Polisi langsung menggerebek rumah AW dan ditemukan sejumlah ganja.
"AW tak bisa mengelak tapi dia mengaku mendapat ganja dari orang lain," lanjutnya.
AW menyebut bahwa dia mendapatkan suplai dari BAK (31) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
BAK tinggal di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berbekal keterangan AW polisi pun menemukan kontrakan BAK dan langsung menggeledahnya.
Saat penggerebek rumah sedang kosong karena SI pemilik rumah tersebut sedang pulang.
Baca juga: Paraguay Berpotensi Buat Repot Brazil, Berikut Rekam Jejak Dua Tim Ini
Baca juga: Pasutri Di Kalsel Diciduk Polisi, Digrebek di Ruang Tamu Hendak Nyabu
Di kontrakan milik SI tersebut, terdapat 5 pohon ganja yang mereka tanam menggunakan media hidroponik atau polybag.
"Warga tidak ada yang curiga dikira cuma bercocok tanam menggunakan polybag," jelasnya.