Penerbitan SIM A Baru Dilengkapi Dengan Syarat Administrasi Ini
Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Editor:
Agus Nuryadhyn
Biaya bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi"
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mau Buat SIM A? Kini Tak Cukup Hanya Modal KTP, Anda Harus Punya Sertifikat Ini Dulu,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/illustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)