Jumat, 17 April 2026

PPKM Mikro di Pangkalpinang Diterapkan di 6 RT Zona Merah, Pemantauan Secara Ketat Oleh Kader

Di Kota Pangkalpinang ada terdapat 6 rukun tetangga (RT) dinyatakan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19

Editor: Agus Nuryadhyn
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim 

BABELNEWS.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang belum menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. 

Namun Pemkot Pangkalpinang menerapkan PPKM mikro, untuk di wilayah RT yang dinyatakan sebagai zona merah. 

Di Kota Pangkalpinang ada terdapat 6 rukun tetangga (RT) dinyatakan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan jumlah orang terkonfirmasi positif di RT-RT tersebut.

Sementara itu, 34 RT lainnya masuk zona oranye atau risiko sedang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus M Hakim, Senin (12/7/2021).

Adapun enam RT yang dinyatakan sebagai zona merah, kata Hakim, yakni RT 5 Kelurahan Opas Indah, RT 1 Kelurahan Air Salemba, RT 9 Kelurahan Air Kepala Tujuh, RT 9 dan 13 Kelurahan Bukit Merapin, dan RT 5 Kelurahan Jerambah Gantung.

“Pada kawasan itu saja yang akan kita batasi yang kita sebut PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro. Jadi di kawasan itu dilarang ada kegiatan massal masyarakat. Kawasan itu yang akan kita lakukan pemantauan secara ketat oleh kader di setiap RT yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Menurut Hakim, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WIB akan terus dipantau.

“Semoga dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan ini dapat mengendalikan kasus Covid-19 kita, dan juga menekan angka positivity rate atau angka positivitas kita setiap harinya,” tuturnya.

Belum perlu PPKM darurat

Kemarin, rapat koordinasi lintas sektoral terkait PPKM mikro atau PPKM darurat di Kota Pangkalpinang, memutuskan bahwa Pangkalpinang tidak menerapkan PPKM darurat.

Rapat yang berlangsung di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan.

“Bukan tidak perlu PPKM darurat, memang tidak saatnya kita terapkan PPKM darurat. Sampai saat ini kita hanya enam RT yang zona merah, artinya kondisi kita tidak memerlukan untuk PPKM darurat, tetapi PPKM mikro iya kita terapkan di kawasan zona merah itu,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.

Molen, sapaan akrabnya, menyebutkan, dengan kesepakatan bersama, aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB seperti maklumat Kapolres Pangkalpinang. Pihaknya nantinya akan melakukan pengawasan.

“Dengan cara yang humanis, kita dengan kawan-kawan Pol PP, kita akan menertibkan. Kita berupaya dahulu secara persuasif dan humanis. Tetapi, kalau perlu ditindak secara hukum, kita tindak dengan tegas bagi yang melanggar,” ujar Molen.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved