Jumat, 22 Mei 2026

PPKM 14-20 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah 14-20 September 2021, ini syarat naik pesawat yang harus ditaati.

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat - Pesawat Garuda Indonesia 

BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah 14-20 September 2021, ini syarat naik pesawat yang harus ditaati.

Seperti diketahui, kali ini perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/9/2021) malam.

Dalam konferensi pers daring Luhut menyampaikan, keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM periode sebelumnya.

Sebelumnya, PPKM telah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.

Selama PPKM, masyarakat tidak bisa bebas bepergian dan berkumpul di tempat umum.

Salah satunnya adalah persyaratan bila ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum termasuk pesawat.

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.

Untuk itu, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan udara.

Berikut tribun rangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.

Dan syarat-syarat penerbangan berikut ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi masing-masing maskapai.

Baca juga: Detik-detik Warga Permis Bangka Selatan Diterkam Buaya, Sempat Minta Tolong Lalu Hilang Diseret

Syarat terbang dengan Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI  dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved