Jumat, 5 Juni 2026

Mantan Pramugari Terjebak Pinjaman Online, Terpaksa Alami Hal Ini Setelah Ketahuan Orang Dekat

Mantan Pramugari Terjebak Pinjaman Online, Terpaksa Alami Hal Ini Setelah Ketahuan Orang Dekat

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com
Ilustrasi Pelaku KDRT aniaya istri 

BABELNEWS.ID - Seorang pramugari terjebak pinjaman online. Aksinya ketahuan suami dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB.

Peristiwa penganiayaan terhadap mantan pramugari itu terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun penyebabnya ialah korban meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan sang suami.

Kini, kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut itu sudah naik ke meja persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam.
CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya."

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved