Rabu, 27 Mei 2026

Begini Bentuk Rumah Rocky Gerung yang Bakal Digusur, Banyak Pepohonan

Seperti apa penampakan rumah Rocky Gerung yang saat ini terancam penggusuran. Rumah tersebut ternyata begitu asri dan sejuk.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Rocky Gerung 

Di sebelah kiri rumah Rocky tanah kosong, sedang sebelah kanannya rumah yang sudah jarang ditempati.

PT Sentul City Tbk (BKSL) diketahui memberikan somasi terhadap Rocky Gerung sebanyak dua kali.

Kuasa hukum Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan somasi pertama dikirimkan pada 26 Juli 2021.

Dalam somasi pertama itu, PT Sentul City memperingatkan lahan dan bangunan seluas 800 m2 di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung adalah milik sah PT Sentul City dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Melalui somasi itu, PT Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Setelah somasi pertama, Rocky Gerung, kata Haris, mendapatkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.

Poin-poin dari somasi kedua ini sama dengan somasi pertama.

Atas somasi tersebut, Rocky Gerung menyatakan penolakan.

Haris menyebut, Rocky Gerung sudah menempati rumah itu sejak 2009.

Rocky pun mendapatkan tanah itu dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris

Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.

Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.

"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.

Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved