Berita Kriminalitas

Bandar Narkoba di Lapas Tuatunu Pangkalpinang Terbongkar, Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu

Bandar narkoba yang melibatkan sindikat di lembaga permasyarakatan (lapas) kembali terungkap.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi (Kiri) dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang, AKP Agus Widodo (Kanan) dia saat menunjukan barang bukti narkoba ketika menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021). 

Dari keempatnya polisi mengamankan sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram.

“Antara MD dan tiga pelaku yang ditangkap lebih dahulu itu tidak ada kaitannya,” kata Astrian kepada Bangkapos.com saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).

Tomi menjelaskan, dalam kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, SN berperan sebagai kurir.

Sementara itu ND merupakan pemilik barang, sedangkan AT merupakan perantara yang menghubungkan ND dengan SN.

ND sendiri merupakan Napi yang sudah dijebloskan ke penjara sejak tahun 2018 lalu, karena kasus narkotika.

Untuk AT sendiri juga merupakan napi yang sejak 2016 sudah berada di Lapas Tuatunu karena kasus narkoba.

“ND ini berusaha untuk menjual barang orang lain, tetapi mereka tidak memiliki jaringan penjual di luar. Kemudian dia meminta bantu AT, dia nelpon untuk meminta bantu menjual barang dan mereka tukar nomor handphone. Sistem transaksi mereka AT menghubungi SN, kemudian AT memberikan nomor kepada ND,” jelasTomi.

Menurut Tomi, berdasarkan pengakuan SN, ia sudah sering melakukan transaksi barang haram di sekitar Stadion Depati Amir, Pangkalpinang. Bahkan transaksi ditempat yang sama sudah berulang kali dilakukan.

Dalam sekali transaksi, SN mendapat upah sebesar Rp50.000 sampai Rp500.000 berdasarkan paket yang dikirim.

“Hari Minggu kemarin ada juga transaksi di tempat yang sama, jadi sudah sering. Upah berdasarkan pengakuan dari mereka dan dari bukti dari transfer itu beragam ada Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai dengan jumlah barang yang diambil,” ungkapnya.

Sementara itu untuk kasus MD, ia adalah seorang pengedar. Di mana barang tersebut milik RD yang saat ini masih dibidik oleh polisi.

MD sendiri ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Pada saat patroli kita melihat MD sedang meletakkan barang di pinggir jalan. Kita curiga karena dia akan mengambil barang di dalam jok motornya lagi lalu kita tangkap,” bebernya.

Saat ditangkap benar saja belasan paket narkoba berbagai macam ukuran mulai kecil sampai besar ada di dalam jok motornya dengan berat 26,11 hingga paket ganja seberat 0,48 gram.

“Saat ditangkap yang diletakkan adalah sabu kita buka jok motornya ternyata banyak paket-paket yang sudah disiapkan dia,” tukas Tomi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved