Siap-siap Penetapan UMP Bangka Belitung 2022, Naikkah? Begini Kata Kadisnaker Babel
Tiap jelang akhir tahun, kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.
BABELNEWS.ID ,BANGKA - Tiap jelang akhir tahun, kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.
Lantas, bagaimana penetapan UMP 2022 mendatang untuk wilayah Bangka Belitung?
Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Tepatnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP Nomor 78 tahun 2015.
Diketahui UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp 2.976.705.
Kemudian naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. Selanjutnya UPM 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya sama Rp 3.230.022.
Baca juga: Beli Honda CB150R Curian, Admin FB Forum Jual Beli di Sungailiat Diringkus Polisi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengatakan, mereka telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 mendatang.
"Kami sudah di sosilisasikan oleh Kementerian dalam waktu dekat pada Oktober ini akan
mensimulasikan formulanya, nanti baru ketemu angkanya. Data dari BPS juga kita masukkan berkaitan
pertumbuhan ekonomi dan mungkin penetapan langsung dilakukan dari gubernur 21 November
2021,"jelas Elfiyena kepada Bangkapos.com, Rabu (22/9/2021) di tempat kerjanya.
Dia menambahkan, dalam peraturan pemerintah penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, dengan beberapa indikator, dari kondisi pertumbuhan ekonomi di daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Dalam penetapan banyak indikator ada rumusnya, berdasarkan PP turunan untuk upah ini, tidak ada
lagi surve-surve, kita berharap masyarakat sudah bisa menerima jangan terjadi gejolak, maka simulasi
dahulu dilakukan, kita masukan rumusnya dan nanti dibantu dari dewan pengupahan nasional," katanya.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Bisa Masukkan Orang Jadi Honorer Pemkot Pangkalpinang, Minta Rp15 Juta, Ini Nasibnya
Elfiyena, mengatakan apapun hasil dari penghitungan UMP diharapkan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.
"Kita berharap bisa tetap, kemungkinan naik ya lihat dahulu dari simulasi (perhitungannya-red) seperti
apa, aku kira tetap sama, diangka Rp 3,2 juta, kalau naik alhamdulilah,"jelasnya.
Tetapi, apabila terjadi kenaikan, Elfiyena mengatakan apakah perusahaan mampu membayar UPM di tengah kondisi kesulitan perekonomian akibat Pandemi Covid-19.
"Apakah perusahaan mampu juga, saat pandemi mereka juga terbatas, karena terasa dampaknya.
Artinya kita juga memikirkan perusahaan tetap bertahan saja bersyukur, walaupun kondisinya
pengurangan tenaga kerja tetapi masih tetap bertahan,"katanya.
Lebih jauh ia menegaskan, UMP yang akan ditetapkan gubernur pada 21 November nantinya dapat diterima oleh pekerja sebagai biaya layak hidup di Babel.
"Kita pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan UMP tersebut dapat diterima sebagai upah layak
hidup, saya rasa tinggal memanage UMP tersebut. Kalau boros ya boros, kalau mau cukup ya cukup,
kalau bisa berkembang kita usahaan tinggal kembali ke diri masing-masing memanfaatkan potensi
itu,"terangnya.
Dia menambahkan UMP tersebut berlaku untuk semua pekerja baik kontrak atupum karyawan tetap, harus menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah.
"Kalau yang tidak bisa dilaksanakan itu untuk UMKM, tetapi untuk pegawai kontrak dan tidak tetap harus
sesuai UMP,"katanya.
Baca juga: Bangka Satu-satunya di Babel yang Masih PPKM Level 4, Sudah 4 Kali Berturut, Ini Biang Keroknya
PHK
Berdasarkan data Disnaker Provinsi Bangka Belitung, total pekerja yang di PHK yakni 369 pekerja dari 159 perusahan, dan pekerja yang di rumahkan 3.232 orang, karena dampak Covid-19 di Babel.
Elfiyena mengatakan berdasarkan data tersebur, sejumlah perusahaan melakukan PHK karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang memaksa mereka mengurangi jumlah pegawai.
"Untuk yang PHK ini pemerintah ada memberikan fasilitas jaminan kehilangan pekerjan melalui
keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diklaim, sehingga dapat menjadi modal mereka untuk
berusaha,"terangnya.
Dia menyebutkan beberapa sektor yang tutup karena dampak Covid-19, kebanyakan dari ritel sementara dari sektor lainya seperti perkebunan tidak mendapatkan efeknya.
"Kalau tutup ritel ada, tetapi banyaknya usaha yang menengah menjadi kecil, besar menjadi menengah,
karena omset mereka berkurang, tetapi kalau yang di bawah lebih kuat seperti penjual kaki lima.
Sementara untuk sektor pertanian bertahan di atas, di tengah pandemi Covid-19 ia tidak tergoyahkan,
kalau sektor pariwisata, sudah mulai bangkit, terlihat mereka sudah menerima tenaga kerja,"katanya.
(Bangkapos/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210922-kepala-dinas-tenaga-kerja-pemerintah-provinsi-bangka-belitung-elfiyena.jpg)