Kamis, 30 April 2026

Berita Belitung Timur

KPU Belitung Timur Ajak Pelajar Jadi Agen Demokrasi

KPU Kabupaten Belitung Timur terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. 

Tayang:
Editor: suhendri
Ist/Dok. KPU Beltim
MENYAPA PEMILIH PEMULA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, menggelar program bertajuk “KPU Beltim Menyapa Pemilih Pemula” di SMKN 1 Manggar, Rabu (29/4/2026). Melalui program ini, KPU Beltim berupaya menumbuhkan kesadaran politik sejak dini. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. 

Kali ini, sasaran utamanya adalah generasi muda melalui program bertajuk “KPU Beltim Menyapa Pemilih Pemula” yang digelar di SMKN 1 Manggar, Rabu (29/4/2026).

Kehadiran jajaran KPU Beltim di tengah-tengah siswa ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran politik sejak dini kepada calon pemilih masa depan.

Anggota KPU Beltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Asrikhah, mengatakan, pelajar yang telah atau segera memasuki usia 17 tahun memiliki hak istimewa, yakni hak suara.

Kesadaran untuk menggunakan hak pilih tersebut harus dimulai dari kejujuran data kependudukan.

“Demokrasi yang sehat dimulai dari data yang jujur. Kami mengajak adik-adik semua untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi agen demokrasi di lingkungan keluarga masing-masing,” ujar Asrikhah.

Kegiatan utama kali ini adalah sosialisasi mengenai layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Asrikhah mengatakan, data pemilih sangatlah dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.

"Edukasi ini penting agar tidak ada lagi keraguan saat masuk ke TPS (tempat pemungutan suara) nanti," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Asrikhah, pembaruan data secara berkala menjadi acuan agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Melalui layanan PDPB, KPU memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar. 

Asrikhah merinci ada tiga kategori utama dalam pemutakhiran tersebut.

Pertama, pemilih baru bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau juga pensiunan TNI/Polri.

Kategori kedua adalah kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Kategori ini mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, pindah keluar daerah, hingga masyarakat yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Terakhir, kategori ubah data. Kategori ini diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami perubahan identitas kependudukan, seperti perubahan nama, alamat rumah, hingga status perkawinan.

"Kalian adalah pemilik masa depan daerah ini. Suara kalian adalah penentu arah beberapa tahun ke depan," tutur Asrikhah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved